Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA

KEPPRES No. 51 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-04-17

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea, yang telah ditandatangani

Pemerintah Republik Indonesia di Port Moresby, Papua New Guinea, pada

tanggal 15 September 2000, sebagai hasil perundingan antara

Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua

New Guinea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan

Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 April 2001

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 April 2001

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum,
ttd
B.P. Silitonga