Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Port Moresby, Papua New Guinea, pada
tanggal 15 September 2000, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua
New Guinea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
