(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat
BPSD-KPKM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen, berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BPSD-KPKM dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri
Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
