Langsung ke konten

PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

KEPPRES No. 50 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga

Yogyakarta menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Yogyakarta.

(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang

menjadi Universitas Islam Negeri Malang.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan

Universitas Islam Negeri Malang merupakan perguruan tinggi

di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan

Universitas Islam Negeri Malang secara teknis akademis

bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional

dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.

### Pasal 3 …

---

INDONESIA

Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan

Universitas Islam Negeri Malang mempunyai tugas utama

menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu

agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang

agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Universitas

Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam

Negeri Malang menyelenggarakan program pendidikan tinggi

bidang ilmu umum.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan

mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang yang tidak

bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku

sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru

berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional

dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-

sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan

memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

### Pasal 6 …

---

INDONESIA

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2004

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan

ttd

Lambock V. Nahattands