Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 50 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan

---

jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Mutu Barang
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian
dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh Perindustrian
dan Perdagangan setiap bulan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
diberikan Tunjangan Penguji Mutu Barang setiap bulan.

(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan
Tunjangan Penera setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden
ini.

(2) Besarnya Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.

(3) Besarnya Tunjangan Penera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan,
Tunjangan Penguji Mutu Barang, dan Tunjangan Penera dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 5

---

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penyuluh
Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen,
Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian;
- ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penguji Mutu
Barang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 65
Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi
Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer; dan
- ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penera sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi
Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 50 Tahun 2003
TANGGAL : 8 J u l i 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
1 2 3 4

1 Penyuluh Penyuluh Rp 400.000,00
Perindustrian Perindustrian dan
dan Perdagangan Ahli Perdagangan Madya

---

Penyuluh Rp 300.000,00
Perindustrian dan
Perdagangan Muda

Penyuluh Rp 200.000,00
Perindustrian dan
Perdagangan Pertama

2 Penyuluh Penyuluh Rp 250.000,00
Perindustrian Perindustrian dan
dan Perdagangan terampil Perdagangan Penyelia

Penyuluh Rp 150.000,00
Perindustrian dan
Perdagangan Pelaksana
lanjutan

Penyuluh Rp 100.000,00
Perindustrian dan
Perdagangan Pelaksana

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 50 Tahun 2003
TANGGAL : 8 J u l i 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGUJI MUTU BARANG

No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
1 2 3 4

1 Penguji Mutu Barang Ahli Penguji Mutu Rp 400.000,00
Barang Madya

Penguji Mutu Rp 300.000,00
Barang Muda

Penguji Mutu Rp 200.000,00
Barang Pertama

2 Penguji Mutu Penguji Mutu Rp 250.000,00
Barang Terampil Barang Penyelia

---

Penguji Mutu Rp 150.000,00
Barang Pelaksana
Lanjutan

Penguji Mutu Rp 100.000,00
Barang Pelaksana

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 50 Tahun 2003
TANGGAL : 8 J u l i 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERA

No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
1 2 3 4

1 Penera Ahli Penera Madya Rp 400.000,00

Penera Muda Rp 300.000,00

Penera Pertama Rp 200.000,00

2 Penera TerampilPenera PenyeliaRp 250.000,00

Penera Pelaksana Rp 150.000,00
Lanjutan

Penera Pelaksana Rp 100.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

---

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI