(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor,
yang selanjutnya disingkat STPP Bogor, di Bogor, Jawa
Barat.
(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang,
yang selanjutnya disingkat STPP Malang, di Malang, Jawa
Timur.
(3) STPP Bogor dan STPP Malang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan
di lingkungan Departemen Pertanian.
