Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR

KEPPRES No. 50 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-04-11

Pasal 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor,

yang selanjutnya disingkat STPP Bogor, di Bogor, Jawa

Barat.

(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang,

yang selanjutnya disingkat STPP Malang, di Malang, Jawa

Timur.

(3) STPP Bogor dan STPP Malang sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan

di lingkungan Departemen Pertanian.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Penyuluhan

Pertanian Bogor diintegrasikan ke dalam STPP Bogor, dan

Akademi Penyuluhan Pertanian Malang diintegrasikan ke dalam

STPP Malang.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri

Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai

bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo