PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada**
the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023,
yang selanjutnya disebut Panitia Nasional.
(21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Jakarta.
Pasal 2
Panitia Nasional mempunyai tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek
substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden
Republik Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023;
- men5rusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan
Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan
Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat
Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN
lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan
dengan aman, lancar, dan tertib;
- bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi
internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk
kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf c; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
penyeleng6laraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun
2023.
Pasal3...
SK No 170676 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 3
**(1) Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada**
ASEAN tahun 2023, terdiri atas:
- Konferensi Tingkat Tinggi;
- Pertemuan Tingkat Menteri dan Gubernur Bank
Sentral;
- Pertemuan tingkat Pejabat Senior;
- Pertemuan tingkat Working Group;
- Program Side Euents; dan
- rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya.
(21 Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa Konferensi Tingkat Tinggi ke-42
ASEAN, Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN, dan
Konferensi Tingkat Tinggi lainnya, diselenggarakan sesuai
Piagam ASEAN pada waktu dan tempat di Indonesia yang
ditentukan kemudian.
Pasal 4
**(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah.**
**(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas**
memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada
Panitia Nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023.
**(3) Dalam melaksanakan tugasrrya, Pengarah dibantu oieh**
Penanggung Jawab Bidang dan Tim Asistensi dan
Kemitraan yang terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat
Politik Keamanan ASEAN;
- Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat
Ekonomi ASEAN;
- Penanggung. .
SK No 170677 A
---
PRESIDEN
- Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat
Sosial Budaya ASEAN;
- Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/
Sekretariat Nasional ASEAN;
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan
Hubungan Masyarakat;
- Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi
Tingkat Tinggi dan Logistik;
- Penanggung Jawab Bidang Side Euents;
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
- Tim Asistensi dan Kemitraan.
Pasal 5
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah 1. Presiden Republik Indonesia;
1. Wakil Presiden Republik
Indonesia;
b Penanggung Menteri Koordinator Bidang
Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Substansi Pilar
Masyarakat Politik
Keamanan ASEAN
Anggota 1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
1. Kepala. . .
SK No 170665 A
---
PRESIDEN
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Pengawas
Tenaga Nuklir;
c Penanggung Menteri Koordinator Bidang
Jawab Bidang Perekonomian;
Substansi Pilar
Masyarakat
Ekonomi ASEAN
Anggota 1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Perindustrian;
1 1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Kepala .
SK No 170679 A
---
FRESIDEN
1. Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional;
1. Kepala Badan Standardisasi
Nasional;
1. Gubernur Bank Indonesia;
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
- Penanggung : Menteri Koordinator Bidang
Jawab Bidang Pembangunan Manusia dan
Substansi Pilar Kebudayaan;
Masyarakat Sosial
Budaya ASEAN
Anggota 1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
1. Menteri Ketenagakerjaan;
1. Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologr;
1. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
1. Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Pemuda dan
Olahraga;
1. Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- Penanggung. . .
SK No 170680 A
---
PRESIDEN
- Penanggung Menteri Luar Negeri selaku
Jawab Bidang Kepala Sekretariat Nasional
Substansi ASEAN;
Umum/Sekretariat
Nasional ASEAN
Anggota Anggota Sekretariat Nasional
ASEAN;
- Penanggung Menteri Komunikasi dan
Jawab Bidang Informatika;
Komunikasi,
Media, dan
Hubungan
Masyarakat
Anggota 1. Kepala Staf Kepresidenan;
1. Sekretaris Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Sekretaris Utama
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
1. Deputi Bidang Protokol, Pers,
dan Media, Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara;
ob' Penanggung Menteri Sekretaris Negara;
Jawab Bidang
Pelaksana
Konferensi Tingkat
Tinggi dan Logistik
Anggota 1. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
1. Sekretaris Kabinet;
3.Wakil ...
SK No 1706444
---
PRESIDEN
1. Wakil Menteri Kesehatan;
1. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
1. Kepala Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Luar Negeri;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Perhubungan;
1. Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Sekretaris Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler, Kementerian
Luar Negeri;
1 1. Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian
Keuangan;
1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
1. Deputi Bidang Administrasi
dan Pengelolaan lstana,
Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Deputi Bidang Dukungan
Kerja Kabinet, Sekretariat
Kabinet;
1. Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
1. Gubernur Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
1. Kepala Daerah Provinsi
terkait lainnya;
- Penanggung Menteri Badan Usaha Milik
Jawab Bidang Side Negara;
Euents
Anggota
SK No 1706644
---
PRESIDEN
Anggota 1. Wakil Menteri Badan Usaha
Milik Negara I;
1. Wakil Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Wakil
Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Perdagangan;
1. Sekretaris Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
1. Deputi Bidang
Pengembangan Pemuda,
Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
1. Direktur Jenderal
Rehabilitasi Sosial,
Kementerian Sosial;
1. Direktur Jenderal Asia
Pasihk dan Afrika,
Kementerian Luar Negeri;
1. Ketua Kamar Dagang dan
Industri Indonesia;
I Penanggung Panglima Tentara Nasional
Jawab Bidang Indonesia;
Pengamanan
Anggota 1. Wakil Menteri Pertahanan;
1. Wakil Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen
Negara;
1. Kepala Badan Siber dan
Sandi Negara;
- Tim
SK No 162733 A
---
PRESIDEN
j Tim Asistensi dan 1. Wishnutama Kusubandio;
Kemitraan 2. Wakil Menteri Badan Usaha
Milik Negara II.
Pasal 6
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik
Keamanan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
**(3) huruf a memiliki tugas:**
- mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu
badan sektoral di bawah ASEAIV Political Searity
Community Council (APSC Council)selama masa Keketuaan
Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi,
serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang
diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah Pilar
Masyarakat Politik Keamanan ASEAN selama masa
Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana
kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah Pilar
Masyarakat Politik Keamanan ASEAN untuk persiapan dan
pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan
terkait lainnya selama masa Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 7
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat
Ekonomi ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf b memiliki tugas:
- mengoordinasikan . . .
SK No 170684 A
---
PRESIDEN
_t2_
- mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu
badan sektoral di bawah ASEAN Economic Community
Council (AEC Council) selama masa Keketuaan Indonesia
pada ASEAN tahun 20'23;
- mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi,
serta pelaksanaan kegiatan pertemuan ASEAN yang
diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar
Masyarakat Ekonomi ASEAN selama masa Keketuaan
Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana
kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah pilar
Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk persiapan dan
pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan
terkait lainnya selama masa Keketuaan Ir,cionesia pada
ASEAN tahun 2023; dan
cl. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 8
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar 14a-syarakat Sosial
Budaya ASEAN sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 4 ayat (3)
huruf c memiliki tugas:
- mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu
badan sektoral di bawah ASEAN Socio Cultural Communitg
Council (ASCC Council) seiama masa Keketuaan Indonesia
pada ASEAN tahun 2023;
b mengcordinasikan perencanaan dan pcnyiapan substansi,
serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang
diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar
Masyarakat Sosial Budaya ASEAN selama masa Keketuaan
Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- mengocrdinasikan
SK No 170685 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- mengoordinasikan peny'usunan dan penyiapan rencana
kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga di bawah pilar
Masyarakat Sosial Budaya ASEAN untuk persiapan dan
pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan
terkait lainnya selama masa Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 9
Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/ Sekretariat
Nasional ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf d memiliki tugas:
- mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, serta
pelaksanaan substansi umum lintas Pilar Masyarakat
ASEAN dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia
pada ASEAN tatrun2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Bidang Substansi Umum dalam
rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN
ta}:un 2023;
c kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam
menyiapkan dan melaksanakan substansi lintas pilar
Masyarakat ASEAN untuk Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023;
- mengoordinasikan kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam
menyiapkan dan menyelenggarakan pertemuan ASEAN
selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun
2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
### Pasal 1O. . .
SK No 176688 A
---
PRESTDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 10
Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
e memiliki tugas:
- mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan
pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi, Media dan
Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung
Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Bidang Komunikasi, Media, dan
Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung
Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan
informasi, media, jurnalis, dan hubungan masyarakat yang
mendukung kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN
tahun 2023;
- menyediakan dan mengelola jaringan infrastruktur digital
untuk mendukung kegiatan Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
### Pasal 1 1
Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi
dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f memiliki tugas:
- mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan
pelalsanaan kegiatan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat
Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan
Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Bidang Pelaksana Konferensi
Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung
Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- mengoordinasikan
SK No 162712A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
_15_
c mengoordinasikan penyelenggaraan Konferensi Tingkat
Tinggi ke-42 ASEAN serta Konferensi Tingkat Tinggi ke-43
ASEAN dan Konferensi Tingkat Tinggi terkait lainnya pada
tingkat Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah, beserta
logistik pendukungnya; dan
d melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 12
Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g memiliki tugas:
- mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan
pelaksanaan kegiatan Bidang Side Euents dalam rangka
mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023,
antara lain:
1. Indo-Pacific Infrastructure Fontm (IPIF);
2l ASEAIV Creatiue Economy.Business Fontm (ACEBF)ke-2;
1. ASBAIV Youth Conference; dan
4l ASEAJV High-Leuel Fontm on Disabilitg: Empowerment
and Partnership touards 2025 and Begond.
- men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Bidang Side Euents dalam
rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN
tahun 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 13
Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h memiliki tugas:
- mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan
pelaksanaan kegiatan Bidang Pengamanan dalam rangka
mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
b.menyusun...
SK No 170669 A
---
PRESIDEN
-t6-
b men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Bidang Pengamanan dalam
rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN
tahun 2023; dan
c melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 14
Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (3) huruf i memiliki tugas:
- mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan kemitraan
dengan pemangku kepentingan, utamanya dengan mitra
swasta non-pemerintah, dalam rangka mendukung
Keketuaan lndonesia pada ASEAN tahun 2023;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Tim Asistensi dan Kemitraan
dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 15
**(1) Setiap Penanggung Jawab Bidang bertanggungjawab untuk**
menJrusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
sebagaimana dimaksud pada l2l Laporan pelaksanaan tugas
ayat (1) disampaikan kepada Pengarah melalui Menteri Luar
Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN.
Pasal 16
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, masing-masing
Penanggung Jawab Bidang dapat membentuk susunan
keanggotaan yang lebih terperinci sesuai dengan kebutuhan.
### Pasal 17 ...
SK No 170649 A
---
PRESIDEN
-t7-
Pasal 17
Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional, dapat
dibentuk Panitia Pelaksana pada tingkat Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan masing-
masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 18
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama
dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.
Pasal 19
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31
Desember 2023.
Pasal 20
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung persiapan dan
pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023 bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2l...
SK No t70671 A
---
PRESIDEN
### Pasal 2 1
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,
vanna Djaman
SK No 170646 A
