Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA

KEPPRES No. 5 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada** the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Jakarta.

Pasal 2

Panitia Nasional mempunyai tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023; - men5rusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib; - bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan - melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyeleng6laraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023. Pasal3... SK No 170676 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 3

**(1) Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada** ASEAN tahun 2023, terdiri atas: - Konferensi Tingkat Tinggi; - Pertemuan Tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral; - Pertemuan tingkat Pejabat Senior; - Pertemuan tingkat Working Group; - Program Side Euents; dan - rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya. (21 Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN, Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN, dan Konferensi Tingkat Tinggi lainnya, diselenggarakan sesuai Piagam ASEAN pada waktu dan tempat di Indonesia yang ditentukan kemudian.

Pasal 4

**(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah.** **(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas** memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Panitia Nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023. **(3) Dalam melaksanakan tugasrrya, Pengarah dibantu oieh** Penanggung Jawab Bidang dan Tim Asistensi dan Kemitraan yang terdiri atas: - Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN; - Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN; - Penanggung. . SK No 170677 A --- PRESIDEN - Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN; - Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/ Sekretariat Nasional ASEAN; - Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat; - Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik; - Penanggung Jawab Bidang Side Euents; - Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan - Tim Asistensi dan Kemitraan.

Pasal 5

Susunan Panitia Nasional terdiri atas: - Pengarah 1. Presiden Republik Indonesia; 1. Wakil Presiden Republik Indonesia; b Penanggung Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota 1. Menteri Luar Negeri; 1. Menteri Pertahanan; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 1. Kepala. . . SK No 170665 A --- PRESIDEN 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; c Penanggung Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Perekonomian; Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota 1. Menteri Perdagangan; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Perhubungan; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Pertanian; 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 1. Kepala . SK No 170679 A --- FRESIDEN 1. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 1. Kepala Badan Standardisasi Nasional; 1. Gubernur Bank Indonesia; 1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; - Penanggung : Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Pembangunan Manusia dan Substansi Pilar Kebudayaan; Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota 1. Menteri Kesehatan; 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Menteri Ketenagakerjaan; 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologr; 1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 1. Menteri Sosial; 1. Menteri Pemuda dan Olahraga; 1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; - Penanggung. . . SK No 170680 A --- PRESIDEN - Penanggung Menteri Luar Negeri selaku Jawab Bidang Kepala Sekretariat Nasional Substansi ASEAN; Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Anggota Sekretariat Nasional ASEAN; - Penanggung Menteri Komunikasi dan Jawab Bidang Informatika; Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota 1. Kepala Staf Kepresidenan; 1. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; ob' Penanggung Menteri Sekretaris Negara; Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Anggota 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1. Sekretaris Kabinet; 3.Wakil ... SK No 1706444 --- PRESIDEN 1. Wakil Menteri Kesehatan; 1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 1. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan; 1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan lstana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet; 1. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 1. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur; 1. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; - Penanggung Menteri Badan Usaha Milik Jawab Bidang Side Negara; Euents Anggota SK No 1706644 --- PRESIDEN Anggota 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I; 1. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; 1. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 1. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; 1. Direktur Jenderal Asia Pasihk dan Afrika, Kementerian Luar Negeri; 1. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia; I Penanggung Panglima Tentara Nasional Jawab Bidang Indonesia; Pengamanan Anggota 1. Wakil Menteri Pertahanan; 1. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Intelijen Negara; 1. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; - Tim SK No 162733 A --- PRESIDEN j Tim Asistensi dan 1. Wishnutama Kusubandio; Kemitraan 2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II.

Pasal 6

Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat **(3) huruf a memiliki tugas:** - mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAIV Political Searity Community Council (APSC Council)selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.

Pasal 7

Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b memiliki tugas: - mengoordinasikan . . . SK No 170684 A --- PRESIDEN _t2_ - mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Economic Community Council (AEC Council) selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 20'23; - mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Ir,cionesia pada ASEAN tahun 2023; dan cl. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.

Pasal 8

Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar 14a-syarakat Sosial Budaya ASEAN sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 4 ayat (3) huruf c memiliki tugas: - mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Socio Cultural Communitg Council (ASCC Council) seiama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; b mengcordinasikan perencanaan dan pcnyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - mengocrdinasikan SK No 170685 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA - mengoordinasikan peny'usunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.

Pasal 9

Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/ Sekretariat Nasional ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d memiliki tugas: - mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, serta pelaksanaan substansi umum lintas Pilar Masyarakat ASEAN dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tatrun2023; - menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Substansi Umum dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN ta}:un 2023; c kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam menyiapkan dan melaksanakan substansi lintas pilar Masyarakat ASEAN untuk Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - mengoordinasikan kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam menyiapkan dan menyelenggarakan pertemuan ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. ### Pasal 1O. . . SK No 176688 A --- PRESTDEN ### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 10

Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e memiliki tugas: - mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi, Media dan Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan informasi, media, jurnalis, dan hubungan masyarakat yang mendukung kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - menyediakan dan mengelola jaringan infrastruktur digital untuk mendukung kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. ### Pasal 1 1 Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f memiliki tugas: - mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelalsanaan kegiatan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; - mengoordinasikan SK No 162712A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA _15_ c mengoordinasikan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN serta Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN dan Konferensi Tingkat Tinggi terkait lainnya pada tingkat Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah, beserta logistik pendukungnya; dan d melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.

Pasal 12

Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g memiliki tugas: - mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan Bidang Side Euents dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, antara lain: 1. Indo-Pacific Infrastructure Fontm (IPIF); 2l ASEAIV Creatiue Economy.Business Fontm (ACEBF)ke-2; 1. ASBAIV Youth Conference; dan 4l ASEAJV High-Leuel Fontm on Disabilitg: Empowerment and Partnership touards 2025 and Begond. - men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Side Euents dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.

Pasal 13

Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h memiliki tugas: - mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengamanan dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; b.menyusun... SK No 170669 A --- PRESIDEN -t6- b men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Pengamanan dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan c melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.

Pasal 14

Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (3) huruf i memiliki tugas: - mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan, utamanya dengan mitra swasta non-pemerintah, dalam rangka mendukung Keketuaan lndonesia pada ASEAN tahun 2023; - men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Tim Asistensi dan Kemitraan dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.

Pasal 15

**(1) Setiap Penanggung Jawab Bidang bertanggungjawab untuk** menJrusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala. sebagaimana dimaksud pada l2l Laporan pelaksanaan tugas ayat (1) disampaikan kepada Pengarah melalui Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN.

Pasal 16

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, masing-masing Penanggung Jawab Bidang dapat membentuk susunan keanggotaan yang lebih terperinci sesuai dengan kebutuhan. ### Pasal 17 ... SK No 170649 A --- PRESIDEN -t7-

Pasal 17

Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional, dapat dibentuk Panitia Pelaksana pada tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan masing- masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pasal 18

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

Pasal 19

Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Pasal 20

Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau - sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2l... SK No t70671 A --- PRESIDEN ### Pasal 2 1 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perundang-undangan dan Hukum, vanna Djaman SK No 170646 A