Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 5 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut Dewan

Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua merangkap : Gubernur Kalimantan Timur;

Anggota

Wakil Ketua : Bupati Kutai Timur;

merangkap Anggota

Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Badan

Pertanahan Nasional Provinsi

Kalimantan Timur;

1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai

Kalimantan Bagian Timur;

1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Pajak Kalimantan

Timur;

1. Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah Provinsi

Kalimantan Timur;

1. Kepala Dinas Perhubungan

Provinsi Kalimantan Timur;

1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum

Provinsi Kalimantan Timur;

1. Kepala ...

---

1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Kutai Timur;

1. Kepala Dinas Perhubungan,

Komunikasi, dan Informatika

Kabupaten Kutai Timur;

1. Kepala Dinas Perindustrian dan

Perdagangan Kabupaten Kutai

Timur.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan

Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)

bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan sumber lain

yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Februari 2015

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati