Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI

KEPPRES No. 5 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-

N e g a r a A n g g o t a Food and Agriculture Organization ( F A O )

d a la m rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian

Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk

Pangan dan Pertanian, yang selanjutnya dalam Keputusan

Presiden ini disebut Panitia Nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik

Indonesia.

Pasal 2

(1) Panitia Nasional mempunyai tugas menyiapkan dan

melaksanakan penyelenggaraan:

  • Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota FAO;
  • Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional

tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan

Pertanian;

  • K o n s u l t a s i R e g i o n a l (Regional Consultation).

(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)epkumham.go

dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Maret 2011 di

Nusa Dua, Bali.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional

bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau

berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang

dianggap perlu.

Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:

  • Ketua : Menteri Pertanian;
  • Wakil Ketua I : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat;

  • Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan

Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian ;

  • Wakil Ketua III : Gubernur Bali;
  • Sekretaris I : Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian;
  • Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan

Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian

Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • Bidang Substansi :

Ketua : Kepala Badan Penelitian dan

Pengembangan Pertanian, Kementerian

Pertanian;

Wakil Ketua I : Deputi Bidang Peningkatan Konservasi

Sumber Daya Alam dan Pengendalian

Kerusakan Lingkungan, Kementerian

Lingkungan Hidup; Wakil Ketua II : Deputi

Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan;

  • Bidang Acara dan Persidangan :

Ketua : Direktur Jenderal Multilateral,

Kementerian Luar Negeri;epkumham.go
Wakil Ketua : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia;

  • Bidang protokol dan Konsuler :

Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,

Kementerian Luar Negeri;

Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara,

Kementerian Sekretariat Negara;

  • Bidang Kunjungan Lapangan dan Promosi Pariwisata :

Ketua : Kepala Badan Ketahanan Pangan,

Kementerian Pertanian;

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata,

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;

  • Bidang Sekretariat, Perlengkapan, Akomodasi dan Transportasi :

Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan

Pertanian, Kementerian Pertanian;

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi

Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan

Pariwisata;

  • Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi :

Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan

Komunikasi Publik, Kementerian

Komunikasi dan Informatika;

www.djpp.depkumham.go.id

---

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi

Publik, Kementerian Luar Negeri;

  • Bidang Keamanan :

Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara

Nasional

Indonesia.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia memperhatikan

arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari:epkumham.go
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

  • Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum, dan

Keamanan;

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Luar Negeri;
  • Menteri Pertahanan;
  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Perhubungan;
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
  • Menteri Komunikasi dan Informatika;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Lingkungan Hidup;
  • Menteri Riset dan Teknologi;
  • Menteri Kehutanan;
  • Menteri Kelautan dan Perikanan;
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

BAPPENAS;

  • Menteri Sekretaris Negara;
  • Sekretaris Kabinet;
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memberikan arahan kepada Panitia Nasional.

(3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

bertindak sebagai koordinator Panitia Pengarah.

Pasal 6

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional,

dibentuk Tim Penyelenggaraan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata

kerja Tim Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.epkumham.go

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Nasional

dibebankan pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator

Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2011;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertanian

Tahun 2011;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi

Bali Tahun 2011;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten

Badung Tahun 2011;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan

Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait Tahun 2011;

  • Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban

pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Presiden paling lambat 3

(tiga) bulan setelah penyelenggaraan atau sewaktu-waktu jika

diperlukan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 2011

INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOepkumham.go

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Perekonomian dan Industri

Sekretariat Kabinet,

ttd

Ratih Nurdiati

www.djpp.depkumham.go.id