Langsung ke konten

PERPANJANGAN

KEPPRES No. 5 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2004-12-21

Pasal 1

Masa tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di
Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun
2006 diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung
mulai tanggal 8 Maret 2007 sampai dengan tanggal 8 April 2007.

### Pasal 2 ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

INDONESIA

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,

Lambock V. Nahattands