Langsung ke konten

PERPANJANGAN KEDUA KALI MASA TUGAS

KEPPRES No. 5 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-03-18

Pasal 1

Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004

tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan

Perbankan Nasional sebagaimana telah diperpanjang dengan

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004, dengan Keputusan

Presiden ini diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 27

Desember 2005.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan

mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 Januari 2005.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd.

Lambock V. Nahattands