Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Dokter Gigi, yang
selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Dokter
Gigi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
3.
Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang
diangkat
dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Tunjangan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
5.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium
Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Epidemiolog
Kesehatan,
yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan
adalah
tunjangan
jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Entomolog
Kesehatan,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
Tunjangan
Entomolog
Kesehatan
adalah
tunjangan
jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Sanitarian,
yang
selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Sanitarian
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
9. Tunjangan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
9.
Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan
adalah
tunjangan
jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan
Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
11.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Perawat
Gigi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
12.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Nutrisionis,
yang
selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Nutrisionis
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
13. Tunjangan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
13.
Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Perawat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
15.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Radiografer,
yang
selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Radiografer
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
16.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya
disebut
dengan
Tunjangan
Perekam
Medis
adalah
tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang
diangkat
dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
17.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Teknisi
Elektromedis,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
Tunjangan
Teknisi
Elektromedis
adalah
tunjangan
jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI,
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, diberikan Tunjangan
Dokter setiap bulan.
(2)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Dokter
Gigi,
diberikan
Tunjangan Dokter Gigi setiap bulan.
(3)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker, diberikan Tunjangan
Apoteker setiap bulan.
(4)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, diberikan
Tunjangan Asisten Apoteker setiap bulan.
(5)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pranata
Laboratorium
Kesehatan, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan
setiap bulan.
(6)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Epidemiolog
Kesehatan,
diberikan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan setiap bulan.
(7)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, diberikan
Tunjangan Entomolog Kesehatan setiap bulan.
(8)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian, diberikan Tunjangan
Sanitarian setiap bulan.
(9) Kepada …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(9)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Administrator
Kesehatan,
diberikan Tunjangan Administrator Kesehatan setiap bulan.
(10)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Kesehatan
Masyarakat, diberikan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat
setiap bulan.
(11)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Perawat
Gigi,
diberikan
Tunjangan Perawat Gigi setiap bulan.
(12)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis, diberikan Tunjangan
Nutrisionis setiap bulan.
(13)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan, diberikan Tunjangan
Bidan setiap bulan.
(14)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat, diberikan Tunjangan
Perawat setiap bulan.
(15)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Radiografer,
diberikan
Tunjangan Radiografer setiap bulan.
(16)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Perekam
Medis,
diberikan
Tunjangan Perekam Medis setiap bulan.
(17)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, diberikan
Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan.
Pasal 3 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 3
(1)
Besarnya Tunjangan Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat
(1)
adalah
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
Keputusan Presiden ini.
(2)
Besarnya Tunjangan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Keputusan Presiden ini.
(3)
Besarnya Tunjangan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Keputusan Presiden ini.
(4)
Besarnya
Tunjangan
Asisten
Apoteker
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV Keputusan Presiden ini.
(5)
Besarnya
Tunjangan
Pranata
Laboratorium
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Keputusan Presiden ini.
(6)
Besarnya
Tunjangan
Epidemiolog
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI Keputusan Presiden ini.
(7)
Besarnya Tunjangan Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (7) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII Keputusan Presiden ini.
(8)
Besarnya Tunjangan Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VIII Keputusan Presiden ini.
(9) Besarnya …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(9)
Besarnya
Tunjangan
Administrator
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IX Keputusan Presiden ini.
(10) Besarnya
Tunjangan
Penyuluh
Kesehatan
Masyarakat
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(10)
adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Keputusan Presiden
ini.
(11) Besarnya Tunjangan Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (11) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XI Keputusan Presiden ini.
(12) Besarnya Tunjangan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (12) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII Keputusan Presiden ini.
(13) Besarnya Tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (13) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII
Keputusan Presiden ini.
(14) Besarnya Tunjangan Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (14) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV
Keputusan Presiden ini.
(15) Besarnya Tunjangan Radiografer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (15) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XV Keputusan Presiden ini.
(16) Besarnya
Tunjangan
Perekam
Medis
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (16) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVI Keputusan Presiden ini.
(17) Besarnya Tunjangan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (17) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVII Keputusan Presiden ini.
Pasal 4 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 4
Pemberian
Tunjangan
Dokter,
Tunjangan
Dokter
Gigi,
Tunjangan
Apoteker,
Tunjangan
Asisten
Apoteker,
Tunjangan
Pranata
Laboratorium
Kesehatan,
Tunjangan
Epidemiolog
Kesehatan,
Tunjangan Entomolog Kesehatan, Tunjangan Sanitarian, Tunjangan
Administrator Kesehatan, Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
Tunjangan Perawat Gigi, Tunjangan Nutrisionis, Tunjangan Bidan,
Tunjangan Perawat, Tunjangan Radiografer, Tunjangan Perekam Medis,
dan Tunjangan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan
pemberian
tunjangan
dihentikan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Dokter, Dokter Gigi,
Apoteker,
Asisten
Apoteker,
Pranata
Laboratorium
Kesehatan,
Epidemiolog
Kesehatan,
Entomolog
Kesehatan,
Sanitarian,
Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat
Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan
Teknisi Elektromedis setelah berlakunya Keputusan Presiden ini, tidak
menerima lagi Tunjangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan
Tenaga Kesehatan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian
Negara,
baik
secara
bersama-sama
maupun
secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Dokter
Dokter Utama
Dokter Madya
Dokter Muda
Dokter Pertama
Rp. 1.000.000,00
Rp.
750.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
240.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Dokter
Dokter Gigi Utama
Dokter Gigi Madya
Dokter Gigi Muda
Dokter Gigi Pertama
Rp. 1.000.000,00
Rp.
750.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
240.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Apoteker
Apoteker Utama
Apoteker Madya
Apoteker Muda
Apoteker Pertama
Rp. 1.000.000,00
Rp.
750.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
240.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN APOTEKER
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Asisten Apoteker
Asisten Apoteker PenyeLia
Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan
Asisten Apoteker Pelaksana
Asisten Apoteker Pelaksana Pemula
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 120.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Pranata Laboratorium
Kesehatan Ahli
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya
Pranata Laboratorium Kesehatan Muda
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama
Rp. 650.000,00
Rp. 450.000,00
Rp. 230.000,00
Pranata Laboratorium
Kesehatan Terampil
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Lanjutan
Pranata Laboraturium Kesehatan Pelaksana
Pranata Laboratorium Kesahatan Pemula
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 120.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Epidemiolog Kesehatan Ahli
Epidemiolog Kesehatan Madya
Epidemiolog Kesehatan Muda
Epidemiolog Kesehatan Pertama
Rp. 650.000,00
Rp. 450.000,00
Rp. 230.000,00
Epidemiolog Kesehatan Terampil
Epidemiolog Kesehatan Penyelia
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana
Epidemiolog Kesahatan Pemula
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 120.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN VII
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Entomolog Kesehatan Ahli
Entomolog Kesehatan Madya
Entomolog Kesehatan Muda
Kesehatan Pertama
Rp. 650.000,00
Rp. 450.000,00
Rp. 230.000,00
Kesehatan Terampil
Entomolog Kesehatan Penyelia
Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan
Entomolog Kesehatan Pelaksana
Entomolog Kesahatan Pemula
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 120.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN VIII
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANITARIAN
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Sanitarian Ahli
Sanitarian Madya
Sanitarian Muda
Sanitarian Pertama
Rp. 650.000,00
Rp. 450.000,00
Rp. 230.000,00
Sanitarian Terampil
Sanitarian Penyelia
Sanitarian Pelaksana Lanjutan
Sanitarian Pelaksana
Sanitarian Pemula
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 120.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IX
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Administrator Kesehatan
Administrator Kesehatan Madya
Administrator Kesehatan Muda
Administrator Kesehatan Pertama
Rp. 650.000,00
Rp. 450.000,00
Rp. 230.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN X
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Penyuluh Kesehatan
Masyarakat Ahli
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Muda
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama
Rp. 650.000,00
Rp. 450.000,00
Rp. 230.000,00
Penyuluh Kesehatan
Masyarakat Terampil
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Lanjutan
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN XI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Perawat Gigi
Perawat Gigi PenyeLia
Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan
Perawat Gigi Pelaksana
Perawat Gigi Pelaksana Pemula
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 120.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN XII
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Nutrisionis Ahli
Nutrisionis Madya
Nutrisionis Muda
Nutrisionis Pertama
Rp. 650.000,00
Rp. 450.000,00
Rp. 230.000,00
Nutrisionis Terampil
Nutrisionis Penyelia
Nutrisionis Pelaksana Lanjutan
Nutrisionis Pelaksana
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN XIII
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Bidan
Bidan PenyeLia
Bidan Pelaksana Lanjutan
Bidan Pelaksana
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN XIV
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Perawat Ahli
Perawat Madya
Perawat Muda
Perawat Pertama
Rp. 650.000,00
Rp. 450.000,00
Rp. 230.000,00
Terampil
Perawat Penyelia
Perawat Pelaksana Lanjutan
Perawat Pelaksana
Perawat Pemula
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 120.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN XV
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Radiografer
Radiografer PenyeLia
Radiografer Lanjutan
Radiografer Pelaksana
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN XVI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Perekam Medis
Perekam Medis PenyeLia
Perekam Medis Lanjutan
Perekam Medis Pelaksana
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN XVII
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 Tahun 2004
TANGGAL
: 19 Januari 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS
No
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
Teknisi ElektroMedis
Teknisi ElektroMedis PenyeLia
Teknisi ElektroMedis Pelaksana Lanjutan
Teknisi ElektroMedis Pelaksana
Rp. 400.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 150.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
