Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

KEPPRES No. 5 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri pada

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian

Negara Republik Indonesia.

1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak seseorang Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi Kepolisian

Negara Republik Indonesia.

1. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung

jawab, wewenang, dan hak seseorang Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan

organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Eselon jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang

menjabat jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik

Indonesia, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

### Pasal 3 ....

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

disusun atas beberapa eselon jabatan struktural.

(2) Eselon jabatan dan besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

  • Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan bulan Desember 2002

adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden

ini;

  • Terhitung mulai bulan Januari 2003 adalah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Jabatan Struktural di Kepolisian Negara Republik Indonesia
diberikan sejak pelantikan.

Pasal 5

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil

yang menjabat lebih dari satu jabatan hanya berhak mendapat satu tunjangan

jabatan yang tertinggi jumlahnya.

Pasal 6

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan baik

secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya

masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan tentang

Tunjangan Jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik

Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun

1991 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Departemen Pertahanan

Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah

diubah ...

---

PRESIDEN

diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1993 dan ketentuan lain

yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2003

INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN