Instansi Vertikal adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen
Agama di daerah.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari:
- Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi;
- Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal
Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis
organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- prinsip-prinsip organisasi;
- karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap
suatu agama;
- jumlah penduduk dan pemeluk agama;
- luas wilayah dan kondisi geografis;
- peraturan perundang-undangan yang mendukung;
- jumlah lembaga keagamaan yang dibina;
- keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
## BAB II…
---
PRESIDEN
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 4
Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Instansi Vertikal
Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Menteri Agama.
Pasal 5
Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi mempunyai tugas
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah
Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor
Wilayah Departemen Agama Propinsi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan
pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Propinsi;
- pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan
beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat
dan wakaf;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan
informasi;
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan
program;
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait,
dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas
departemen di Propinsi.
### Pasal 7…
---
PRESIDEN
Pasal 7
Pada setiap Propinsi dibentuk Kantor Wilayah Departemen Agama.
Pasal 8
Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II,
dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3
Keputusan Presiden ini.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 9
(1) Tipologi I terdiri dari:
- 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian;
- 5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
- Pembimbing sebanyak-banyaknya 4 (empat).
(2) Tipologi II terdiri dari:
- 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan
sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan
sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
- Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
(3) Tipologi III terdiri dari:
- 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- 3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan
sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
- Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
---
PRESIDEN
Bagian…
Bagian Ketiga
Eselonisasi
Pasal 10
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah
Jabatan Struktural Eselon IIa.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon
IIIa.
(3) Pembimbing adalah Jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural
Eselon IVa.
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 11
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal
Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
Pasal 12
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah
Kabupaten/Kota, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama Propinsi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan
pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di
Kabupaten/Kota;
---
PRESIDEN
- pembinaan…
- pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan
beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat
dan wakaf;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi
dan informasi;
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan
program;
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait,
dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas
departemen di Kabupaten/Kota.
Pasal 14
Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Departemen Agama.
Pasal 15
Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II,
dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3
Keputusan Presiden ini.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 16
(1) Tipologi I terdiri dari:
- 1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
- Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
- Penyelenggara sebanyak-banyaknya 4 (empat).
(2) Tipologi II terdiri dari:
- 1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
- Sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
- Penyelenggara sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
---
PRESIDEN
(3) Tipologi...
(3) Tipologi III terdiri dari:
- 1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
- Sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi;
- Penyelenggara sebanyak-banyaknya 2 (dua).
Bagian Ketiga
Eselonisasi
Pasal 17
(1) Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Jabatan
Struktural Eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon
IVa.
(3) Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.
TATA KERJA
Pasal 18
Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama dalam
melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi vertikal lainnya serta
satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama.
Pasal 19
Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama wajib
melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya secara berjenjang.
Pasal 20
Penentuan kriteria tipologi dan pengaturan lebih lanjut tentang organisasi
dan tata kerja, lokasi, dan wilayah Kantor Wilayah Departemen Agama
Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
---
PRESIDEN
### Pasal 21…
Pasal 21
Pada Instansi Vertikal Departemen Agama dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu.
Pasal 22
(1) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan
selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
ditetapkan.
(2) Jabatan Pembimbing pada Kantor Wilayah Departemen Agama dan
Penyelenggara pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota
dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah organisasi dan tata
kerja Kantor Wilayah dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota ditetapkan.
Pasal 23
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala peraturan yang
bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.
---
PRESIDEN
### Pasal 24…
Pasal 24
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
