Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada
Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jepara, Kabupaten
Agam, dan Kota Pariaman.
