Langsung ke konten

SEKRETARIAT JENDERAL

KEPPRES No. 48 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat

Jenderal Komnas HAM adalah Aparatur Pemerintah yang

berbentuk badan kesekretariatan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal Komnas

HAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua

Komnas HAM.

Pasal 2

Sekretariat Jenderal Komnas HAM mempunyai tugas

menyeleng-garakan dukungan di bidang teknis operasional dan

administratif kepada Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan

wewenang-nya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam

lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Sekretariat Jenderal Komnas HAM menyelenggarakan fungsi:

  • memberikan dukungan teknis operasional kepada Komnas

HAM;

  • menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan

integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Komnas HAM;

  • memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana

dan program kerja Komnas HAM;

  • memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Komnas

HAM dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah

terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

  • menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan,

pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan

kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM;

  • menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Komnas

HAM serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi

kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat

Jenderal Komnas HAM.

## BAB II …

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Pasal 4

(1) Sekretariat Jenderal Komnas HAM dipimpin oleh seorang

Sekretaris Jenderal Komnas HAM, yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut Sesjen Komnas HAM.

(2) Sesjen Komnas HAM dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang

bukan anggota Komnas HAM.

Pasal 5

Setjen Komnas HAM mempunyai tugas memimpin Sekretariat

Jenderal Komnas HAM sesuai dengan tugasnya, membina seluruh

satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM

agar berdaya guna dan berhasil guna, menentukan kebijaksanaan

teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Komans HAM, serta

membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan

instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Sesjen Komnas HAM dibantu

oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) biro.

(2) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan

masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga)

Sub Bagian.

(3) Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat

diangkat jabatan fungsional, yang pelaksanaannya dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Sesjen Komnas HAM adalah jabatan eselon Ia.

(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.

(3) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.

(4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 8

(1) Sesjen Komnas HAM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

atas usul Sidang Paripurna Komnas HAM.

(2) Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan

diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM.

(3) Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh

Sesjen Komnas HAM.

TATA KERJA

Pasal 9

Seluruh unsur di lingkungan Sekretriat Jenderal Komnas HAM dalam

melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi,

integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Jenderal

Komnas HAM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga

sesuai dengan tugas masing-masing.

## BAB V …

---

PRESIDEN

PEMBIAYAAN

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat

Jenderal Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 11

Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan

fungsinya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat membentuk

kelompok kerja.

Pasal 12

Rincian dan rumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata

kerja Sekretariat Jenderal Komnas HAM ditetapkan oleh Sesjen

Komnas HAM, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis

dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan

aparatur negara.

Pasal 13

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan

yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal Komnas HAM dalam

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional

Hak Asasi Manusia, dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 14 …

---

PRESIDEN

Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo