Langsung ke konten

KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

KEPPRES No. 47 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan

(Persero), yang selanjutnya disebut Komite Privatisasi.

(2) Komite Privatisasi berkedudukan dan bertanggungjawab

kepada Presiden.

Pasal 2

Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

mempunyai tugas sebagai berikut:

  • merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan

persyaratan pelaksanaan Privatisasi;

  • menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk

memperlancar proses Privatisasi Persero; dan

  • membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan

strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero

termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral

Pemerintah.

Pasal 3

Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1, terdiri dari:

Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang

Anggota Perekonomian;

Wakil ...

---

Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara;

merangkap Anggota

Anggota : 1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Teknis yang membidangi

usaha Persero melakukan kegiatan

usaha.

Pasal 4

Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, menjadi anggota Komite Privatisasi

hanya dalam privatisasi Persero di bidangnya.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Komite Privatisasi dibantu

oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari:

Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan

Moneter, Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian;

Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha

merangkap Anggota Milik Negara;

Anggota : 1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara,

Kementerian Keuangan;

1. Direktur Jenderal Anggaran,

Kementerian Keuangan;

1. Kepala ...

---

1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,

Kementerian Keuangan;

1. Deputi Bidang Usaha Industri Agro

dan Industri Strategis, Kementerian

Badan Usaha Milik Negara;

1. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik,

dan Perhubungan, Kementerian

Badan Usaha Milik Negara;

1. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan,

Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya,

Kementerian Badan Usaha Milik

Negara;

1. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis,

Kementerian Badan Usaha Milik

Negara;

1. Deputi Bidang Perundang-Undangan,

Kementerian Sekretariat Negara;

1. Deputi Bidang Perekonomian,

Sekretariat Kabinet.

Pasal 6

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mempunyai

tugas sebagai berikut:

  • membantu Komite Privatisasi dalam merumuskan dan

menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan

Privatisasi;

---

  • memberikan ...
  • memberikan dukungan teknis dalam rangka pembahasan dan

pemberian jalan keluar atas permasalahan strategis yang

timbul dalam proses Privatisasi Persero; dan

  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komite

Privatisasi.

Pasal 7

Untuk mendukung tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6, dapat dibentuk Tim Teknis yang susunan

keanggotaan, tugas, dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite

Privatisasi.

Pasal 8

(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite

Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi.

(2) Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang

Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian.

(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat

Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.

---

### Pasal 9 ...

Pasal 9

Komite Privatisasi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya

kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan

atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite

Privatisasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 11

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi

Perusahaan Perseroan (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 12

Segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Privatisasi

yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun

2006, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain

oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan

Presiden ini.

---

### Pasal 13 ...

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

Ratih Nurdiati