Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA AFRIKA 2005 DAN

KEPPRES No. 47 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia

Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional.

(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Panitia Nasional bertugas :

1. Melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi
Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi
Asia Afrika di Jakarta dan Bandung pada tanggal 18 - 23 April 2005
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar
dan tertib.

1. Bekerjasama dengan negara-negara lain, organisasi internasional,
regional dan subregional dan badan-badan lainnya untuk kelancaran
penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

1. Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab

kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia
Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi
Pemerintah, dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:

1. Ketua : Menteri Luar Negeri.
1. Wakil Ketua : Sekretaris Negara.
1. Sekretaris : Sekretaris Jenderal, Departemen
Luar Negeri.
1. Wakil Sekretaris I : Deputi Sekretaris Negara Bidang
Administrasi.
1. Wakil Sekretaris II : Direktur Afrika, Departemen
Luar Negeri.
1. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Substansi.
1. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Acara dan Persidangan.
1. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Media dan Humas.
1. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pengamanan.

1. Ketua …

---

PRESIDEN

1. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Protokol dan Konsuler.
1. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik.
1. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.

Pasal 5

(1) Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Komite

Pengarah yang terdiri dari :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
1. Menteri Keuangan.
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
1. Menteri Pertanian.
1. Menteri Perhubungan.
1. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi.
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Kepala Badan Intelijen Negara.
1. Gubernur Jawa Barat.

1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas

memberikan saran dan pertimbangan kepada Panitia Nasional.

(3) Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertindak

sebagai koordinator Komite Pengarah.

Pasal 6

Untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas sehari-hari :
1. Ketua dan Wakil Ketua :
1. Bidang Substansi;
1. Bidang Acara dan Persidangan;
1. Bidang Media dan Humas,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memperhatikan arahan
teknis Ketua Panitia Nasional.

1. Ketua …

---

PRESIDEN

1. Ketua dan Wakil Ketua :
1. Bidang Pangamanan;
1. Bidang Protokol dan Konsuler;
1. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik;
1. Bidang Administrasi dan Keuangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memperhatikan arahan
teknis Wakil Ketua Panitia Nasional.

Pasal 7

Pelaksanaan teknis penyelenggaraan acara-acara di Bandung, merupakan
bagian kegiatan Panitia Nasional yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa
Barat dibantu Walikota Bandung, dengan memperhatikan arahan Ketua dan
Wakil Ketua Panitia Nasional.

Pasal 8

Panitia Nasional dibantu oleh sebuah Sekretariat Panitia Nasional dipimpin oleh
Kepala Sekretariat.

Pasal 9

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi Panitia Nasional untuk kegiatan
persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika
2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sekretariat Negara Tahun Anggaran
2004 dan Tahun Anggaran 2005.

Pasal 10

Panitia Nasional menyampaikan laporan mengenai persiapan dan hasil-hasil
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50
Tahun Konferensi Asia Afrika kepada Presiden.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.

### Pasal 12 …

---

PRESIDEN

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2004

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands