Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset,
ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan
nasional meliputi penyusunan rencana dan program,
pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang
riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu
pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis
teknologi;
- pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu
pengetahuan dan teknologi;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada
Presiden.
1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
: