Langsung ke konten

PENGADAAN KAPAL TANKER PRODUKSI DALAM NEGERI

KEPPRES No. 46 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka memenuhi rencana pengadaan kapal tanker oleh

PERTAMINA guna melaksanakan kegiatan usahanya, dengan
Keputusan Presiden ini menyetujui PERTAMINA untuk melakukan
pengadaan 5 (lima) unit kapal tanker produksi dalam negeri,
yang terdiri dari 1 (satu) unit kapal dengan bobot 3.500 DWT,
3 (tiga) unit kapal dengan bobot 6.500 DWT, dan 1 (satu) unit
kapal dengan bobot 30.000 DWT dengan harga sebesar 9,34%

---

(sembilan koma tiga puluh empat persen) lebih tinggi dari
harga yang diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan barang dan
jasa yang berlaku di lingkungan PERTAMINA.

(2) Selisih harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jumlahnya

setara dengan US$ 5.205.696,00 (lima juta dua ratus lima ribu
enam ratus sembilan puluh enam dollar Amerika Serikat).

Pasal 2

Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah harga yang telah
disepakati oleh PERTAMINA dengan peserta lelang sebelum berlakunya
Keputusan Presiden ini.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003

INDONESIA,

ttd