Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT PERTANIAN BOGOR

KEPPRES No. 46 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Institut Pertanian Bogor adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Pembinaan Institut Pertanian Bogor secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan

Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

Tugas pokok Institut Pertanian Bogor adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Institut Pertanian Bogor terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Kedokteran Hewan;
5. Fakultas Pertanian;
6. Fakultas Kehutanan;
7. Fakultas Peternakan;
8. Fakultas Teknologi Pertanian;
9. Fakultas Perikanan;
10. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
11. Fakultas Pasca Sarjana;
12. Fakultas Non-Gelar Teknologi;
13. Lembaga Penelitian;
14. Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
15. Perpustakaan.

Pasal 5

Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Pertanian Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO