Langsung ke konten

PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL SEKRETARIAT

KEPPRES No. 45 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Organisasi adalah tugas, fungsi, dan susunan organisasi

Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan

Penyelenggara Negara.

1. Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara,

keuangan, arsip, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.

1. Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada

Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan

Penyelenggara Negara.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Sekretariat

Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

dialihkan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal

ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur

oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 3

Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa

Kekayaan Penyelenggara Negara yang dialihkan ke Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Pegawai

Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan.

Pasal 4

Semua Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi

Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang dialihkan ke

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap

mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sampai ada keputusan

kepegawaian yang bersifat tetap.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Untuk kelancaran proses pengalihan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan

Kepegawaian Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran

Departemen Keuangan, secara fungsional melakukan audit

atau inventarisasi di bidangnya masing-masing dalam

proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial

paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal

ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing instansi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berkoordinasi

dengan Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan

Penyelenggara Negara.

(3) Hasil audit atau inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), diserahkan oleh Kantor Menteri Negara

Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 6

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengalihan organisasi,

administrasi, dan finansial Sekretariat Jenderal Komisi

Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibebankan kepada

anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan

Penyelenggara Negara.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Mei 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukm dan
Perundang-Undangan

ttd

Lambock V. Nahattands