Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Organisasi adalah tugas, fungsi, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara.
1. Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara,
keuangan, arsip, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
1. Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada
Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
