Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 102 TAHUN 2001

KEPPRES No. 45 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 35

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
Departemen Perhubungan mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan
secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal
yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi
tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah
yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan,
dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional
yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya;

  • pengaturan…

---

PRESIDEN

- pengaturan tata ruang udara nasional, jaringan pelayanan lalu lintas
udara, batas yuridiksi ruang udara nasional, dan pembagian
pengendalian ruang udara dalam Upper Flight Information Region,
pengaturan rute, jaringan dan kapasitas penerbangan, serta sistem
pendukung penerbangan di bandar udara;
- pengaturan pos nasional dan sistem pertelekomunikasian nasional;
- pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuan pencarian
dan pertolongan (search and rescue/SAR) serta penyelenggaraan
SAR Nasional;
- penetapan pedoman lokasi pelabuhan penyeberangan lintas propinsi
dan antar negara, penetapan standar penentuan daerah lingkungan
kerja perairan atau daerah lingkungan kerja pelabuhan bagi
pelabuhan-pelabuhan antar Propinsi dan internasional, penetapan
lintas penyeberangan dan alur pelayaran Internasional, serta
penetapan standar pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri
di pelabuhan antar Propinsi/Internasional;
- penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana kereta api serta
sarana dan prasarana angkutan laut, sungai, danau, darat, dan udara
serta penetapan tarif dasar angkutan penumpang kelas ekonomi;
- penetapan standar rambu-rambu jalan dan pedoman penentuan
lokasi pemasangan, perlengkapan jalan dan jembatan timbang,
standar laik jalan, persyaratan pengujian kendaraan bermotor dan
standar pendaftaran kendaraan bermotor serta penetapan
persyaratan pemberian Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor;
- penetapan standar kawasan keselamatan operasi penerbangan dan
penetapan kriteria batas kawasan kebisingan serta daerah lingkup
kerja bandar udara, dan penetapan lokasi bandar udara lintas
Propinsi dan antar negara;
- penetapan persyaratan pengangkutan bahan dan/atau barang
berbahaya lintas darat, laut dan udara;
- penerbitan lisensi dan peringkat tenaga teknis penerbangan ;
- perencanaan umum dan pembangunan jaringan jalan kereta api
nasional serta penetapan spesifikasi jaringan lintas dan klasifikasi
jalur kereta api dan pengawasannya;

  • penetapan…

---

PRESIDEN

- penetapan perencanaan umum jaringan fasilitas kenavigasian,
pemanduan dan penundaan kapal, sarana dan prasarana penjagaan
dan penyelamatan serta penyediaan sarana dan prasarana di wilayah
laut di luar 12 (dua belas) mil;
- pelaksanaan pemberian ijin usaha penerbangan, penetapan standar
laik laut dan laik udara serta pedoman keselamatan kapal dan
pesawat udara, auditing manajemen keselamatan kapal dan pesawat
udara, patroli laut, dan SAR, penyidikan, penanggulangan
kecelakaan, bencana kapal dan pesawat udara, pemberian ijin kerja
keruk dan reklamasi yang berada di wilayah laut di luar 12 (dua
belas) mil serta pemberian ijin orbit satelit dan frekuensi kecuali
radio dan televisi lokal di bidangnya;
- sertifikasi peralatan dan fasilitas penunjang operasi penerbangan;
aa. pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan;
bb. penetapan persyaratan untuk penentuan kelas jalan;
cc. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1. pengaturan, pengawasan, dan pengendalian pos dan sistem
pertelekomunikasian nasional;
1. penetapan kebijakan di bidang spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit secara nasional kecuali ijin frekuensi radio dan televisi
lokal.

Pasal II…

---

PRESIDEN

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002

INDONESIA,

ttd.