Langsung ke konten

HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

KEPPRES No. 45 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Bahan Bakar Minyak adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar,

Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.

1. Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum adalah setiap

tempat untuk melayani pembelian Bahan Bakar Minyak yang terdiri

dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium

Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar

(APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan Bunker

Pertamina.

1. Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

1. PT PLN adalah PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara beserta anak

perusahaannya yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

1. Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang

dan atau jasa di luar Usaha Kecil, penyediaan tenaga listrik oleh PT

PLN, transportasi darat/air, industri perikanan (tanker/tongkang

penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya),

kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil),

kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri.

1. MOPS (Mid Oil Platts Singapore) adalah harga transaksi jual beli

pada bursa minyak di Singapura.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang

berupa Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil serta

Premium, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk

transportasi darat/air dan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN dan

Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh

persen), ditetapkan sebagai berikut :

  • Premium : Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh

rupiah);

  • Minyak Tanah : Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah);
  • Minyak Solar : Rp 600,00 (enam ratus rupiah);
  • Minyak Diesel : Rp 550,00 (lima ratus lima puluh

rupiah);

  • Minyak Bakar : Rp 400,00 (empat ratus rupiah).

(2) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang

berupa Premium dan Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pasal 3

(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk sektor industri,

sektor/kegiatan lain, dan perikanan (tanker/tongkang penangkap

ikan) diberlakukan 50% (lima puluh persen) dari harga pasar, dan

akan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai harga pasar.

(2) Dalam hal harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebesar 50% (lima

puluh persen) dari harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) lebih rendah dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, diberlakukan ketentuan harga jual sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2.

(3) Kenaikan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak secara bertahap

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan

Presiden.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan

### Pasal 3, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk kegiatan

pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak

dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan

kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar.

Pasal 5

(1) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4

adalah harga yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan Mid Oil

Platts Singapore (MOPS) rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah

5% (lima persen).

(2) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh

Direktur Utama Pertamina pada setiap awal bulan.

Pasal 6

Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar

10% (sepuluh persen).

Pasal 7

Tata cara penjualan/penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan

dalam negeri berpedoman pada ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran

II Keputusan Presiden ini.

Pasal 8

Usaha Kecil dapat membeli Bahan Bakar Minyak pada stasiun pengisian

Bahan Bakar Minyak untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan

izin Pertamina.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Semua jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang ditetapkan

dalam Keputusan Presiden ini dan atau campurannya dilarang untuk

diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.

(2) Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis Bahan Bakar

Minyak dengan harga pasar, setelah terlebih dahulu mendapatkan

izin dari Pemerintah.

Pasal 10

Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta

penggunaan Bahan Bakar Minyak yang bertentangan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral.

Pasal 13

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor

135 Tahun 2000 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam

Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 166)

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2001

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2001

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan I,

ttd

Lambock V. Nahattands