Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Maluku Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Pulau Morotai;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Maluku,
Papua, dan Papua Barat;
1. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi
Maluku Utara;
1. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi Maluku
Utara;
1. Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku Utara;
1. Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Maluku
Utara;
1. Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Provinsi
Maluku Utara;
1. Kepala ...
---
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Pulau Morotai;
1. Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Pulau
Morotai;
1. Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah Kabupaten Pulau
Morotai.
