Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 44 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disebut Dewan

Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua merangkap : Gubernur Maluku Utara;

Anggota

Wakil Ketua : Bupati Pulau Morotai;

merangkap Anggota

Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai Maluku,

Papua, dan Papua Barat;

1. Kepala Kantor Wilayah Badan

Pertanahan Nasional Provinsi

Maluku Utara;

1. Kepala Kantor Wilayah

Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia Provinsi Maluku

Utara;

1. Sekretaris Daerah Provinsi

Maluku Utara;

1. Kepala Dinas Kebudayaan dan

Pariwisata Provinsi Maluku

Utara;

1. Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal Provinsi

Maluku Utara;

1. Kepala ...

---

1. Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah

Kabupaten Pulau Morotai;

1. Kepala Dinas Pariwisata dan

Kebudayaan Kabupaten Pulau

Morotai;

1. Kepala Dinas Perindustrian,

Perdagangan, Koperasi dan

Usaha Mikro, Kecil, dan

Menengah Kabupaten Pulau

Morotai.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan

Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)

bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara dan sumber lain yang

tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

Ratih Nurdiati