Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, yang selanjutnya
disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang
mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis dan
program prioritas untuk meningkatkan pembangunan di Kawasan Timur
Indonesia beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi :
- Menghimpun pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang
diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan strategis dan
program prioritas pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur
Indonesia;
- Mengkaji potensi pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis dan program
prioritas, serta penentuan tahapan dan prioritas pembangunan
Kawasan Timur Indonesia;
- Mengevaluasi kebijakan strategis dan program prioritas
pembangunan Kawasan Timur Indonesia baik yang telah atau
sedang dilaksanakan oleh lembaga/instansi terkait;
- Mengelola sistem informasi Kawasan Timur Indonesia.
Pasal 3
Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
meliputi Propinsi :
1. Kalimantan Barat;
1. Kalimantan Tengah;
1. Kalimantan Selatan;
1. Kalimantan Timur;
1. Nusa Tenggara Barat;
1. Nusa Tenggara Timur;
1. Sulawesi Utara;
---
PRESIDEN
1. Sulawesi…
1. Sulawesi Tengah;
1. Sulawesi Selatan;
1. Sulawesi Tenggara;
1. Gorontalo;
1. Maluku;
1. Maluku Utara;
1. Papua.
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Dewan, terdiri dari :
Ketua : Presiden Republik Indonesia;
Ketua Harian : Menteri Negara Percepatan
Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia;
Wakil Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Sekretaris Jenderal : Staf Ahli Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional
Bidang Percepatan Pembangunan
Kawasan Timur Indonesia dan
Kawasan Tertinggal;
Wakil Sekretaris Jenderal: Sekretaris Menteri Negara Percepatan
Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Energi dan Sumberdaya
Mineral;
---
PRESIDEN
1. Menteri...
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS;
10.Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara;
11.Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
12.Para Gubernur di Kawasan Timur
Indonesia.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota
Dewan hanya pada perumusan dan penetapan pembangunan
kebijakan di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Pasal 5
Pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari dilakukan oleh Ketua Harian
Dewan, dibantu oleh Wakil Ketua Harian Dewan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua Harian Dewan dapat :
- melaksanakan koordinasi dengan para menteri yang memimpin
Departemen dan Menteri Negara yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan;
- melakukan konsultasi dan kerja sama dengan instansi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah, serta meminta masukan informasi dan
kajian dari kekuatan-kekuatan sosial politik, tokoh masyarakat dan
para pakar dan praktisi di bidangnya, serta pihak lain yang dianggap
perlu;
- membentuk Kelompok Kerja, dan Tim Ad-Hoc untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan;
- melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait
dengan pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
---
PRESIDEN
### Pasal 7…
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan dibantu oleh
sebuah Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan.
(2) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan oleh Ketua
Harian Dewan.
Pasal 8
(1) Dewan mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Setiap Keputusan Dewan adalah mengikat untuk ditindaklanjuti
oleh lembaga/Instansi terkait dan Pemerintah Daerah.
(3) Pelaksanaan Keputusan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dikoordinasikan oleh Kementerian Percepatan Pembangunan
Kawasan Timur Indonesia dengan lembaga/Instansi terkait dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PENUTUP
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang Dewan Pengembangan
Kawasan Timur Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan kebijakan dan program yang terkait
dengan Kawasan Timur Indonesia harus disesuaikan dengan
Keputusan Presiden ini.
---
PRESIDEN
### Pasal 11…
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
INDONESIA,
ttd
