Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini status
Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer di
seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diubah
menjadi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil.
Ditetapkan: 2004-05-17
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini status
Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer di
seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diubah
menjadi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil.
(1) Penguasaan Tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan
Keadaan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat.
(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan
tingkatan Keadaan Darurat Sipil, Presiden dibantu oleh Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat yang terdiri
dari:
Keamanan;
Perekonomian;
1. Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
1. Menteri ...
---
PRESIDEN
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah;
1. Menteri Agama;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
1. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
1. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Jaksa Agung;
1. Kepala ...
---
PRESIDEN
1. Kepala Badan Intelijen Negara;
1. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat;
1. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut;
1. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara.
Politik dan Keamanan.
(1) Penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan
Darurat Sipil di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dilakukan oleh Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah.
(2) Dalam melakukan Penguasaan Keadaan Darurat Sipil di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur dibantu oleh:
1. Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda;
1. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal ...
---
PRESIDEN
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Penguasa Darurat Sipil
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kepadanya
diperbantukan Tim yang bertugas memberi asistensi dan
melaksanakan monitoring, sebagai aparat Penguasa Darurat Sipil
Pusat yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(1) Dalam melakukan kewenangan dan kewajibannya Penguasa
Darurat Sipil Daerah wajib menuruti petunjuk-petunjuk dan
perintah yang diberikan oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat dan
bertanggungjawab kepadanya melalui Ketua Badan Pelaksana
Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat.
(2) Dalam mengambil setiap keputusan, Penguasa Darurat Sipil
Daerah wajib melakukan musyawarah dengan seluruh anggota
pembantu Penguasa Darurat Sipil Daerah.
(1) Operasi Terpadu yang telah dilaksanakan selama Keadaan
Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer, tetap
dilanjutkan oleh Penguasa Darurat Sipil.
(2) Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil
Pusat ditetapkan sebagai Koordinator Pelaksana Operasi
Terpadu ditingkat pusat.
Pasal ...
---
PRESIDEN
Dengan berlakunya perubahan status Keadaan Bahaya dengan
tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya
dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil, penahanan yang
dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah dialihkan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tahanan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19
Mei 2004 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali dicabut atau
diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2004
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V, Nahattands