Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 43 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-07-01

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Kolombia mengenai Kerjasama Kebudayaan dan
Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Jakarta, pada tanggal 24 Oktober 1996, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Kolombia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

PRESIDEN

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002

ttd.