Langsung ke konten

SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA

KEPPRES No. 43 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-03-10

Pasal 1

Mendirikan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disingkat STPI sebagai perguruan tinggi kedinasan di
lingkungan Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Curug,
Tangerang.

Pasal 2

(1) STPI berkedudukan di bawah Menteri Perhubungan.

(2) STPI dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada

Menteri Perhubungan.

Pasal 3

Pembinaan teknis akademik STPI dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan pembinaan teknis fungsional STPI dilaksanakan oleh Menteri
Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 4

---

PRESIDEN

STPI mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di
bidang penerbangan.

Pasal 5

Organisasi STPI terdiri dari:
Unsur Pimpinan:
Ketua dan Pembantu Ketua;
Senat STPI;
Unsur Pelaksana Akademik;
Unsur Pelaksana Administratif;
Unsur Penunjang.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Balai Pendidikan dan Latihan
Penerbangan di Curug, Tangerang diintegrasikan ke dalam STPI.

Pasal 7

Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STPI serta
pengintegrasian Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug,
Tangerang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2000

INDONESIA,

ttd