(1) Susunan organisasi Dewan Bimas Ketahanan Pangan terdiri dari:
- Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketua Harian : Menteri Pertanian
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial;
1. Menteri Perhubungan dan
Telekomunikasi;
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
1. Menteri …
---
PRESIDEN
1. Menteri Pemukiman dan Prasarana
Wilayah;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Negara Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kepala Badan Urusan Logistik.
Anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal
Ketahanan Pangan, Departemen
Pertanian
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan Bimas
Ketahanan Pangan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu
atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau
pertemuan Dewan Bimas Ketahanan Pangan, dan
mengikut-sertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan
nasional.
Bagian Ketiga
Sekretariat