Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

KEPPRES No. 40 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 1993-06-25

Pasal 1

(1) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia yang selanjutnya disebut

RANHAM Indonesia adalah untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan,

pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan

mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa Indonesia

yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

(2) Menetapkan RANHAM Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

(3) RANHAM Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara

bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Untuk melaksanakan RANHAM Indonesia tersebut dibentuk suatu Panitia Nasional

yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Panitia Nasional bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan RANHAM

Indonesia yang mencakup:

  • Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
  • Persiapan ratifikasi instrumen Hak Asasi Manusia internasional;
  • Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
  • Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;
  • Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

(3) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), keanggotaannya

terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan lembaga Hak Asasi Manusia nasional yang

selengkapnya tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Panitia Nasional membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari unsur

instansi pemerintah, lembaga nasional, serta para pakar dan unsur masyarakat.

(2) Susunan tugas dan fungsi Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.

(3) Untuk…

---

PRESIDEN

(3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia Nasional dibentuk

sebuah Sekretariat Panitia Nasional yang berkedudukan di Departemen Kehakiman

dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

(1) Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia selaku Ketua Panitia Nasional bersama

Gubernur di setiap Propinsi membentuk Panitia Pelaksana RANHAM Propinsi yang

bertanggung jawab kepada Gubernur dan Panitia Nasional.

(2) Tugas Panitia Pelaksana Propinsi meliputi 5 (lima) program utama sebagai berikut:

  • Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
  • Persiapan harmonisasi Peraturan Daerah;
  • Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;
  • Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

(3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana Propinsi terdiri dari unsur-unsur instansi

pemerintah, para pakar dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi

dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.

(4) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia Pelaksana di Propinsi

dibentuk sebuah Sekretariat Panitia Pelaksana Propinsi yang berkedudukan di

Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Di daerah Kabupaten/Kota dibentuk Panitia Pelaksana kegiatan RANHAM

Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dan Panitia

Pelaksana Propinsi.

(2) Tugas Panitia Pelaksana RANHAM Kabupaten/Kota meliputi 5 (lima) program pokok

sebagai berikut:

  • Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
  • Persiapan harmonisasi Peraturan Daerah;
  • Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;
  • Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

(3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana di Kabupaten/Kota terdiri dari unsur

instansi pemerintah, para pakar dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan

kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM yang ditangani

oleh Sekretariat Panitia Nasional dibebankan pada anggaran belanja Departemen

Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

(2) Segala…

---

PRESIDEN

(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM di masing-masing

instansi atau lembaga, dibebankan pada anggaran belanja masing-masing instansi

atau lembaga.

(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM di daerah,

dibebankan pada anggaran belanja masing-masing daerah.

Pasal 7

(1) Panitia Nasional berkewajiban menyampaikan laporan kegiatannya setiap tahun

kepada Presiden.

(2) Panitia Pelaksana Propinsi berkewajiban menyampaikan laporan kegiatannya

setiap tahun kepada Gubernur dan Panitia Nasional.

(3) Panitia Pelaksana Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan

kegiatannya setiap tahun kepada Bupati/Walikota dan Panitia Pelaksana Propinsi.

(4) Laporan Panitia Nasional, Panitia Pelaksana Propinsi dan Kabupaten/Kota harus

dipublikasikan sebagai wujud asas akuntabilitas publik.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 129

Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003,

dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 9…

---

PRESIDEN

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2004

INDONESIA,

ttd.