Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

KEPPRES No. 40 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan

kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri

Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Perekayasa diberikan Tunjangan Perekayasa

setiap bulan.

(2) Kepada …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan diberikan

Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(2) Besarnya Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Perekayasa dan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari

2003.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Perekayasa dan Tunjangan Teknisi Penelitian dan

Perekayasaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional

lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,

diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik

secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya

masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :

  • Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang Tunjangan Teknisi

Penelitian dan Perekayasaan;

  • Keputusan ....

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1996 tentang Tunjangan Perekayasa;

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI