Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 40 Tahun berlaku

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara; Anggota Wakil Ketua : Bupati Simalungun; merangkap Anggota Anggota ... www.bphn.go.id --- Anggota : 1. Bupati Batubara; 1. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara; 1. Kepala Kantor Pertanahan Simalungun; 1. Kepala Kantor Imigrasi Medan; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara; 1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara; 1. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara; 1. Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara; dan 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Simalungun.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ... www.bphn.go.id ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, Retno Pudji Budi Astuti www.bphn.go.id