DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi
Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Simalungun;
merangkap Anggota
Anggota ...
www.bphn.go.id
---
Anggota : 1. Bupati Batubara;
1. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai
Provinsi Sumatera Utara;
1. Kepala Kantor Pertanahan Simalungun;
1. Kepala Kantor Imigrasi Medan;
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi Sumatera Utara;
1. Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera Utara;
1. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Provinsi Sumatera Utara;
1. Kepala Badan Penanaman Modal dan
Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara;
dan
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Simalungun.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan
Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sumatera Utara dan sumber lain yang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...
www.bphn.go.id
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
Retno Pudji Budi Astuti
www.bphn.go.id
