TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi
Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau
PPHAM.
Pasal 2
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 mempunyai tugas:
- memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan
pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-
Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
- melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam)
bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila
diperlukan.
Pasal 4
Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 terdiri atas:
- Tim Pengarah; dan
- Tim Pelaksana.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Ketua Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
- Wakil
SK No 155711 A
---
PRES IDEN
- Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
c Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Agama;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Ketenagakerjaan;
1. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
1 1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
1. Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif / Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Jaksa Agung Republik Indonesia;
1. Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
1. Kepala Staf Kepresidenan.
Pasal 6
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
hurrf a mempunyai tugas:
- memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim
Pelaksana;
b.menetapkan...
SK No 155712 A
---
PRES IDEN
- menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan
isu strategis; dan
- menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rekomendasi.
Pasal 7
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 hurrrf b terdiri atas:
- Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
- Wakil Ketua I Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
- Wakil Ketua II : Makarim Wibisono.
- Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
e Wakil Staf Khusus Menteri Koordinator
Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Bidang Hubungan
Kelembagaan.
- Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kesejahteraan
Sosial, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kualitas Kesehatan
dan Pembangunan
Kependudukan, Kementerian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Deputi. . .
SK No 155713 A
---
PRESIDEN
1. Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kualitas Pendidikan
dan Moderasi Beragama,
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan
Bencana, Kementerian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri;
1. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Agama;
1. Direktur Jenderal Hak Asasi
Manusia, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
1. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
1 1. Direlrtur Jenderal Pelayanan
Kesehatan, Kementerian
Kesehatan;
1. Direktur Jenderal Perlindungan
dan Jaminan Sosial,
Kementerian Sosial;
1. Direktur Jenderal Pembinaan
Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas, Kementerian
Ketenagakerjaan;
1. Direktur
SK No 155714 A
---
PRESIDEN
,
1. Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal Perumahan,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal Sumber Daya
Air, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian, Kementerian
Pertanian;
1. Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia, Telo:ologi, dan
Informasi, Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
1. Deputi Bidang Usaha Mikro,
Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
1. Deputi Bidang Usaha Kecil dan
Menengah, Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
1. Deputi Bidang Perkoperasian,
Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
1. Deputi Bidang Kewirausahaan,
Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
1. Kepala Pusat PengembangErn
Sumber Daya Manusia
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan, Sekretariat
Kabinet;
1. Jaksa. . .
SK No 155715 A
---
PRESIDEN
1. Jaksa Agung Muda Intelijen,
Kejaksaan Republik Indonesia;
1. Komandan Komando Pembinaan
Doktrin, Pendidikan, dan
Latihan, Tentara Nasional
Indonesia;
1. Kepala Divisi Hukum, Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
1. Deputi Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan, Keamanan, dan Hak
Asasi Manusia, Kantor Staf
Presiden;
1. Wakil Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban;
1. Suparman Marzuki;
1. Ifdhal Kasim;
1. Rahayu Prabowo;
1. Beka Ulung Hapsara;
1. Choirul Anam;
1. Mustafa Abubakar;
1. Harkristuti Harkrisnowo;
1. As'ad Said Ali;
1. Kiki Syahnakri;
1. Zainal Arifin Mochtar;
1. Akhmad Muzakki;
1. Komaruddin Hidayat;
1. Zal<y Manuputi;
1. Pastor John Djonga;
a5. Mugiyanto; dan
1. Amiruddin.
Pasal 8
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
hunrf b mempunyai tugas:
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;
b.memberikan...
SK No 155716 A
---
PRES IDEN
- memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada
Ketua Tim Pengarah; dan
- melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu-
waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Pasal 9
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua
Tim Pengarah dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai
kebutuhan.
Pasal 10
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM**
dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas
memberikan dukungan teknis dan administratif.
**(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
### Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, dan pihak terkait.
Pasal 12
Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak
ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan
tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal14...
SK No 155717 A
---
PRESIDEN
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 155725 A
