KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur
Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah terdiri atas:
Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang
anggota Perekonomian
Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang
merangkap anggota Kemaritiman
Ketua Harian Menteri Pekerjaan Umum dan
merangkap anggota Perumahan Ralryat
Anggota 1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
1 1. Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
1. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika;
1. Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
14.Ir. M. Rusdy H.M Dipl. HE.,
Kepala Bidang Sumber Daya Air
dan Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemerhati Masalah Air
1. Ir. Hadi
SK No 000514 A
---
PFIESIDEN
1. Ir. Hadi Susilo, MM., Sekretaris
I Komite Eksekutif, Komite
Nasional Indonesia untuk
Bendungan Besar (KNI-BB);
1. Ir. Adi Sarwoko Soeronegoro,
Dipl. HE., Ketua Umum Yayasan
Air Adhi Eka (YAAE);
1. lr. Marhuarar Napitupulu, Dipl.
HE., Anggota Badan Pengarah
Yayasan Kemitraan Air
Indonesia (KAI);
1. Ir. Rachmat Hidayat, MM.,
M.Sc., Ketua Umum Asosiasi
Perusahaan Air Kemasan
Indonesia (ASPADIN);
1. Ir. S. Indro 'lJahyono, Ketua
Jaringan Kerjasama Pelestarian
Hutan Indonesia (SKEPHI) ;
20.lr. Kuswanto Sumo Atmojo,
M.Si., Staf Profesional Lembaga
Penelitian Pendidikan dan
Penerangan Ekonomi dan Sosial
(LP3ES);
1. Prof. Dr. Otto Sudarmadji R.
Ongkosongo, Ketua Bidang
Sumber Daya Alam, Ikatan Ahli
Geologi Indonesia (IAGI) ;
1. DR. Ir. Moch. Amron, M.Sc.,
Ketua Jaringan Informasi
Komunikasi Pengelolaan SDA
(JrK-PA);
1. Ir. Imam Mustofa, Ketua Bidang
Pengairan Himpunan
Kerukunan Tani Indonesia
(HKrr);
24.1r. Drs. Eddy Eko Susilo, MT.,
Ketua Umum Asosiasi
Perusahaan Pengeboran Air
Tanah Indonesia (APPATINDO) ;
1. lr. Erwin T\rnas, Asisten
Direktur Eksekutif Gabungan
Perusahaan Karet Indonesia
26.1r. Tri
SK No 000515 A
---
PRESIDEN
26.Ir. Tri Mumpuni, Anggota
Dewan Pakar, Bidang
Mikrohidro, Masyarakat Energi
Terbarukan Indonesia (METI) ;
1. Ully Hary Rusady, Pimpinan
Yayasan Garuda Nusantara
(YGN);
1. H. Sofwan Hidayat, Wakil
Sekretaris Jenderal Kelompok
Tani Nelayan Andalan (KTNA);
29.1r. Hilman Manan, Dipl. HE.,
Anggota Masyarakat Peduli Air
(MPA);
1. Luthfi Syarief, SE., Wakil Ketua
Umum Gabungan Pengusaha
Nasional Angkutan Sungai,
Danau dan Penyeberangan
1. Dr. Ir. Bambang Widyantoro,
MM., Ketua Bidang Sosial dan
Lingkungan Asosiasi Pengusaha
Hutan Indonesia (APHI) ;
1. Drs. T.A. Rahman Alba, MM.,
Wakil Ketua Umum Asosiasi
Hutan Tanaman Ra[yat Mandiri
Indonesia (AHTRMI);
1. Monica Tanuhandaru, SE., MM.,
MBA., Direktur Eksekutif
Kemitraan Bagi Pembaruan
Tata Pemerintahan
( Ke mitraa n I P artnershtp) ;
1. H. Rudie Kusmayadi, BE, M.Si.,
Ketua Umum Persatuan
Perusahaan Air Minum Seluruh
Indonesia (PERPAMSI);
1. Ir. Syaiful Mahdi, Anggota
Pengawas Komite Nasional
Indonesia untuk Irigasi dan
Drainase (KNI-DI).
Pasal2...
SK No 000516 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Nonpemerintah
diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan
Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku,
Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah yang tercantum
dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari2OL9
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perekonomian,
(
ti Lestari
SK No 000517 A
