(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011
adalah sebagai berikut :
I. Panitia Pengarah
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Anggota: 1) Menteri Dalam Negeri
1. Menteri Luar Negeri
1. Menteri Pertahanan
1. Menteri Keuangan
1. Menteri Perhubungan
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Menteri Komunikasi dan Informatika
1. Menteri Kesehatan
1. Menteri Pekerjaan Umum
1. Menteri Sosial
1. Menteri Energi Sumber Daya Mineral
1. Menteri Pertaniandepkumham.go.id
1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Sekretaris Kabinet
1. Kepala Badan Search And Rescue Nasional
- Sekretaris : Sekretaris Menteri Bidang Koordinator
Kesejahteraan Rakyat.
II. Panitia Pelaksana
- Ketua : Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
- Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan
Hidup dan Kerawanan Sosial,
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
- Wakil Ketua II : Deputi Bidang Pencegahan dan
Kesiapsiagaan, Badan Nasional.
- Sekretaris : Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN,
Kementerian Luar Negeri.
1. Ketua : Direktur Jenderal Strategi Pertahanan,
Kementerian Pertahanan
1. Wakil Ketua : Wakil Asisten Operasi Panglima
www.djpp.depkumham.go.id
---
Tentara Nasional Indonesia.
1. Ketua I : Gubernur Sulawesi Utara
1. Ketua II : Sekretaris Utama Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
1. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan
Afrika, Kementerian Luar Negeri.
(2) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) angka romawi II diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berasal dari unsur instansi Pemerintah dari keanggotaan Panitia
Pengarah, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah
Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Daerah Kota Manado,
dan pihak lain yang terkait yang dianggap perlu.depkumham.go.id