Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 4 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan

Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan

fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Keluarga

Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diberikan

Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:

  • terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Maret 2000

adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden

ini;

  • terhitung ….

---

PRESIDEN

  • terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Januari 2001

adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan Presiden

ini;

  • terhitung mulai bulan Februari 2001 adalah sebagaimana terlampir

dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merangkap

jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.

Pasal 5

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan

pemberian tunjangannya apabila yang bersangkutan dibebastugaskan dari

jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana atau karena sebab lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini

diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang

tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 29 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Keluarga

Berencana, dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Januari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo