Langsung ke konten

PENGANGKATAN SEKRETARIS KABINET

KEPPRES No. 4 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-04

Pasal 1

Sekretaris Kabinet adalah kepala Sekretariat Kabinet yang berkedudukan
langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

Terhitung mulai saat pelantikannya mengangkat Sdr. Marsillam Simandjuntak
sebagai Sekretaris Kabinet.

Pasal 3

Segala ketentuan dan ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan
keputusan ini dianggap tidak berlaku lagi.

PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2000

INDONESIA,

ttd