Membentuk Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan
Pengadilan Negeri Sangatta masing-masing berkedudukan di Kota Banjarbaru,
di Kota Bontang, dan di Sangatta.
Ditetapkan: 2003-01-01
Membentuk Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan
Pengadilan Negeri Sangatta masing-masing berkedudukan di Kota Banjarbaru,
di Kota Bontang, dan di Sangatta.
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru meliputi wilayah Kota
Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang meliputi wilayah Kota
Bontang, Propinsi Kalimantan Timur.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta meliputi wilayah Kabupaten
Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Banjarbaru, maka wilayah Kota
Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri
Sangatta, maka wilayah Kota Bontang dan wilayah Kabupaten Kutai
Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong.
### Pasal 4 …
---
PRESIDEN
(1) Pengadilan Negeri Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Banjarmasin.(2)
Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Martapura,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru.
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Tenggarong.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan
Negeri Sangatta dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia.
### Pasal 8 …
---
PRESIDEN
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri
Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta, serta tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Banjarbaru,
Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta ditetapkan
oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta
ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.