Langsung ke konten

PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN

KEPPRES No. 39 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat

APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang

ditetapkan dengan Undang-undang.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat

APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang

ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Bantuan Pengalihan P3D yang selanjutnya disebut Bantuan adalah

dana yang diberikan kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota

tertentu setelah dilakukan penyerahan P3D kenyataannya belum dapat

dibiayai sepenuhnya dari APBD.

1. Belanja Pegawai adalah gaji dan lain-lain belanja pegawai yang

ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai

penggajian yang berlaku tidak termasuk didalamnya Uang

Representasi dan Tunjangan Anggota DPRD.

1. Belanja Non Pegawai adalah belanja barang, belanja pemeliharaan,

belanja perjalanan dinas yang besarnya ditetapkan sesuai dengan

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Keputusan Presiden

Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan

Barang/Jasa Instansi Pemerintah.

1. Tim Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 2000, yang selanjutnya

disebut Tim Keppres 157, adalah Tim Kerja Pusat Implementasi

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan

Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

1. Peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah adalah

peraturan perundang-undangan sebagai Petunjuk Pelaksanaan

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan

Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Bantuan yang diberikan dibatasi untuk keperluan yang bersifat

menutupi pengeluaran Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai

Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka pelaksanaan

Desentralisasi.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan

perubahan terhadap Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan

dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000 tentang Dana

Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun

Anggaran 2001.

(3) Bantuan diberikan kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota

tertentu yang mengalami kekurangan dana dari sumber-sumber yang

sah untuk membiayai Belanja Pegawai dan Belanja Non-Pegawai

sebagai akibat pengalihan P3D kepada Daerah.

Pasal 3

(1) Daerah yang dapat menerima Bantuan adalah

Propinsi/Kabupaten/Kota yang memperoleh jumlah penerimaan

pendapatan Daerah dari komponen Bagi Hasil dan Dana Alokasi

Umum lebih kecil dari pengeluaran untuk Belanja Pegawai dan

Belanja Non Pegawai setelah dilakukan pengalihan P3D Instansi

Vertikal ke Daerah yang bersangkutan.

(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk

keperluan:

  • Gaji, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan

bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;

  • Gaji, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan

bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal Departemen yang

diserahkan/dialihkan kepada Daerah.

(3) Belanja …

---

PRESIDEN

(3) Belanja Non Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

mencakup hanya :

  • Belanja Non Pegawai Daerah yang dibiayai dari sumber Dana

Rutin Daerah Tahun Anggaran 2000 dalam komponen Subsidi

Belanja Urusan Desentralisasi dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia;

  • Belanja Non Pegawai Instansi Vertikal Departemen yang

diserahkan/dialihkan kepada Daerah.

Pasal 4

(1) Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mengajukan permintaan Bantuan

kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim

Keppres 157.

(2) Pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disertai dengan lampiran sebagai berikut:

  • Ringkasan Realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai

Tahun Anggaran 2000;

  • Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2000 sebelum perubahan;
  • Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2001 yang telah ditetapkan

berdasarkan Peraturan Daerah;

  • Ringkasan Kutipan Buku Besar Pengeluaran (B.V) dan Buku

Kas Umum (B.IX) atas realisasi Belanja Pegawai dan Belanja

Non Pegawai sampai dengan batas akhir Pebruari 2001;

  • Formasi dan Bezetting pegawai sebelum dan sesudah pengalihan

P3D.

(3) Pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

paling lambat tanggal 10 Mei 2001.

Pasal 5

(1) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan yang diajukan Daerah

dilakukan oleh Tim Keppres 157.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam rangka evaluasi, Tim Keppres 157 melakukan pengujian silang

atas data usulan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan

menggunakan data P3D yang dialihkan dari masing-masing

Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

(3) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan hanya dilakukan kepada

Daerah yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan

di bidang Otonomi Daerah.

(4) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim

Keppres 157 menyampaikan kepada Menteri Keuangan hasil evaluasi

berupa rincian jumlah Bantuan untuk masing-masing Daerah penerima

Bantuan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah batas akhir pengajuan

permintaan Bantuan dari Daerah.

Pasal 6

(1) Menteri Keuangan menetapkan rincian jumlah Bantuan untuk

masing-masing Daerah penerima Bantuan setelah berkonsultasi

dengan DPR-RI mengenai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (4), paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diadakan

konsultasi tersebut.

(2) Penetapan jumlah Bantuan dilakukan sesuai dengan perkembangan

realisasi APBN.

Pasal 7

(1) Bantuan yang diberikan kepada Daerah, bersumber dari Dana

Kontinjensi pada Pengeluaran Rutin Lainnya APBN Tahun Anggaran

2001.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pendapatan

Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2001.

(3) Pendapatan …

---

PRESIDEN

(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggarkan dalam

Pos Lain-lain Penerimaan yang sah.

Pasal 8

Bantuan yang dialokasikan kepada Daerah hanya dapat dipergunakan untuk

membiayai Belanja Pegawai dan Non Pegawai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) pada Daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Tata cara dan mekanisme penyaluran Bantuan kepada masing-masing

Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Daerah penerima Bantuan wajib melaporkan secara berkala penggunaan

Bantuan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam

Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 11

Aparat pengawas fungsional melakukan pengawasan terhadap penggunaan

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 12

Bagi Daerah yang tidak mengajukan permintaan Bantuan atas kekurangan

biaya pengalihan P3D sampai dengan batas waktu yang ditentukan

sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dianggap tidak memerlukan

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2001

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2001

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands