Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1990 TENTANG

KEPPRES No. 39 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-03-10

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang Penelitian
Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000

INDONESIA,

ttd.