Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN KEPPRES 74-1995 TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN

KEPPRES No. 39 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian.
Pasal 2 …

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini:
a. Bea Masuk yang dibebaskan serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 1995, masih tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan;
b. Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang wajib dibayar, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands