Langsung ke konten

PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL

KEPPRES No. 38 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-02-12

Pasal 1

Membentuk Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku
yang selanjutnya disebut Tim Penyelidik, yang bertugas melakukan
penyelidikan, pencarian fakta dan analisa terhadap berbagai peristiwa dan
issue yang terjadi di Maluku.

Pasal 2

Tim Penyelidik mencari hubungan atau keterkaitan berbagai peristiwa
dan issue yang diduga menjadi penyebab terjadinya kerusuhan, meliputi:
- Peristiwa 19 Januari 1999;
- issue tentang Republik Maluku Selatan;
- issue Kristen RMS;
- issue Laskar Kristus;
- issue Forum Kedaulatan Maluku;
- issue Laskar Jihad;
- issue tentang pengalihan agama secara paksa;
- issue tentang pelanggaran hak asasi manusia; dan
- berbagai peristiwa pelanggaran hukum yang terkait erat dengan
kerusuhan Maluku.

Pasal 3

Susunan keanggotaan Tim Penyelidik terdiri dari :
1. Drs. I Wayan Karya : Ketua merangkap anggota;
1. Bambang W. Suharto : Wakil Ketua merangkap anggota;
1. Drs. Bambang Sutiarso : Sekretaris merangkap anggota;

1. DR. Paulus Wirotomo…

---

PRESIDEN

1. DR. Paulus Wirotomo : Anggota;
1. DR. Judo Purwodigdo : Anggota;
1. Prof. Dr. Roni Nitibaskara : Anggota;
1. MGR. John Likuada : Anggota;
1. Drs. S. Situmorang : Anggota;
1. Soeyono SM : Anggota;
1. Drs. Trimada Dani : Anggota;
1. Jost F. Mengko : Anggota;
1. Drs. Ichwan Syam : Anggota;
1. Prof. Dr. Atho Mufzar : Anggota;
1. Gede Purnawa : Anggota.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya di Propinsi Maluku, Tim Penyelidik
melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku selaku Penguasa
Darurat Sipil.

Pasal 5

(1) Tim Penyelidik melaporkan hasil penyelidikan kepada Presiden

setiap minggu pertama dan ketiga setiap bulan.

(2) Laporan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disampaikan oleh Tim Penyelidik melalui Menteri Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan dengan tembusan kepada Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan untuk melakukan tugas Tim Penyelidik ini
dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

---

PRESIDEN

### Pasal 7…

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2002

INDONESIA,

ttd.