Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

KEPPRES No. 38 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 3

1. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan

pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan

administrasi Departemen.

1. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan

standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.

1. Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan

standardisasi teknis di bidang umum pemerintahan.

1. Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa mempunyai

tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan

standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa.

1. Direktorat …

---

PRESIDEN

1. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan

kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembangunan

daerah.

1. Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan

kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan

masyarakat.

1. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan

pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

1. Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas

melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang

urusan dalam negeri dan otonomi daerah.

1. Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas

melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang urusan

dalam negeri dan otonomi daerah.

1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah

urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah I.

1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah

urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah II.

1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah

urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah III.

1. Staf Ahli …

---

PRESIDEN

1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah

urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah IV.

1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah

urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah V."

1. Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya

berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 26

Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari :

  • Menteri;
  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
  • Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan

Penyehatan Lingkungan;

  • Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian;
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial;
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
  • Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalah Sosial dan

Kesehatan;

  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan

Kesejahteraan Sosial;

  • Badan …

---

PRESIDEN

  • Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan

dan Kesejahteraan Sosial;

  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi;
  • Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan

Epidemiologi;

  • Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan

Desentralisasi;

  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan dan Jaminan Sosial;
  • Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial.

Pasal 27

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan

pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan

administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan

kebijakan dan standar-disasi teknis di bidang pembinaan

kesehatan masyarakat.

(3) Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan

standardisasi teknis di bidang pelayanan medik.

(4) Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan

Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merumuskan

dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di

bidang pemberantasan penyakit menular dan penyehatan

lingkungan.

(5) Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian mempunyai

tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan

standardisasi teknis di bidang pelayanan kefarmasian.

(6) Direktorat …

---

PRESIDEN

(6) Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standadisasi

teknis di bidang pelayanan sosial.

(7) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai

tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan

standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sosial.

(8) Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalan Sosial dan

Kesehatan mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang

penanggulangan masalah sosial dan kesehatan.

(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan

pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(10) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan

Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan

penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dan

kesejahteraan sosial.

(11) Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan

dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan

pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dan

kesejahteraan sosial.

(12) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah

teknologi kesehatan dan farmasi.

(13) Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan

Epidemiologi mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah penyehatan lingkungan dan

epidemiologi.

(14) Staf Ahli …

---

PRESIDEN

(14) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan

Desentralisasi mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan

desentralisasi.

(15) Staf Ahli Bidang Eekonomi Kesehatan dan Jaminan Sosial

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah

ekonomi kesehatan dan jaminan sosial.

(16) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah kesejahteraan

sosial."

1. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal

29 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 29

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan

pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan

administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan

kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan

dasar dan menengah.

(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan

standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.

(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan

kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan

luar sekolah dan pemuda.

(5) Direktorat …

---

PRESIDEN

(5) Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan

standardisasi teknis di bidang olah raga.

(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan

pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(7) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas

melaksanakan penelitian dan pengembangan.

(8) Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan

mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kualitas dan

potensi pendidikan.

(9) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai

tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber

daya pendidikan.

(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi

pendidikan.

(11) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media

Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media

pendidikan.

(12) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai

tugas memberikan telaahan mengenai masalah

desentralisasi pendidikan.

(13) Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan

sosial."

Pasal II …

---

PRESIDEN

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo