1. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan
administrasi Departemen.
1. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.
1. Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang umum pemerintahan.
1. Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa.
1. Direktorat …
---
PRESIDEN
1. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembangunan
daerah.
1. Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat.
1. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
1. Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
urusan dalam negeri dan otonomi daerah.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang urusan
dalam negeri dan otonomi daerah.
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah I.
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah II.
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah III.
1. Staf Ahli …
---
PRESIDEN
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah IV.
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah V."
1. Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 26
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
- Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan
Penyehatan Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
- Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalah Sosial dan
Kesehatan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial;
- Badan …
---
PRESIDEN
- Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi;
- Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan
Epidemiologi;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan
Desentralisasi;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan dan Jaminan Sosial;
- Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial.
