Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL 5 ASEAN SCHEME

KEPPRES No. 37 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-05-29

Pasal 1

Mengesahkan Protocol 5 ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle

Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di

Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 8 April 2001, sebagai hasil

perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi

Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang salinan naskah aslinya

dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol

dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa

Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah

salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2002

ttd.