Mengesahkan Protocol 5 ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle
Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 8 April 2001, sebagai hasil
perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
