RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 1
**(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran**
2013 dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit
organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi,
program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja,
sumber dana, dan prakiraan maju.
**(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun**
Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi,
sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja dan
sumber dana, tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini;
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat,
daerah, dan kode kewenangan, tercantum dalam
