Langsung ke konten

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT

KEPPRES No. 37 Tahun berlaku

Pasal 1

**(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran** 2013 dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. **(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun** Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: - Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja dan sumber dana, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini; - Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode kewenangan, tercantum dalam