Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Panitera adalah Panitera pada Pengadilan Militer Utama,
Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer dalam
Lingkungan Peradilan Militer.
1. Pengadilan …
---
PRESIDEN
1. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan
Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.
1. Kepala Panitera adalah Panitera yang disamping tugas
pokoknya, bertanggung jawab pula dalam
menyelenggarakan administrasi Peradilan dengan baik.
