Langsung ke konten

KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN

KEPPRES No. 34 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam rangka mewujudkan konsepsi, kebijakan dan sistem pertanahan nasional

yang utuh dan terpadu, serta pelaksanaan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001

tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Badan

Pertanahan Nasional melakukan langkah-langkah percepatan :

  • penyusunan Rancangan Undang-undang Penyempurnaan Undang-undang

Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan

Rancangan Undang-undang tentang Hak Atas Tanah serta peraturan

perundang-undangan lainnya di bidang pertanahan.

  • pembangunan sistim informasi dan manajemen pertanahan yang meliputi :

1. penyusunan basis data tanah-tanah aset negara/ pemerintah/pemerintah

daerah di seluruh Indonesia;

1. penyiapan aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan pendaftaran

tanah dan penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan tanah, yang

dihubungkan dengan e-government, e-commerce dan e-payment;

1. pemetaan kadasteral dalam rangka inventarisasi dan registrasi

penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan

menggunakan teknologi citra satelit dan teknologi informasi untuk

menunjang kebijakan pelaksanaan landreform dan pemberian hak atas

tanah;

1. pembangunan dan pengembangan pengelolaan penggunaan dan

pemanfaatan tanah melalui sistim informasi geografi, dengan

mengutamakan penetapan zona sawah beririgasi, dalam rangka

memelihara ketahanan pangan nasional.

Pasal 2

(1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh

Pemerintah Kabupaten/Kota.

(2) Kewenangan ...

---

PRESIDEN

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

  • pemberian ijin lokasi;
  • penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
  • penyelesaian sengketa tanah garapan;
  • penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk

pembangunan;

  • penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian

tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;

  • penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
  • pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
  • pemberian ijin membuka tanah;
  • perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota.

(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang bersifat lintas

Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi

yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Badan Pertanahan Nasional menyusun norma-norma dan/atau

standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi

sumber daya manusia yang diperlukan.

(2) Penyusunan norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme

ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia

diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya

Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 oleh Badan

Pertanahan Nasional diselesaikan paling lambat tanggal 1 Agustus 2004.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka ketentuan Pasal 114 ayat (6)

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,

Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non

Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan

Presiden Nomor 30 Tahun 2003, dinyatakan tidak berlaku.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Mei 2003

INDONESIA,

ttd