Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA

KEPPRES No. 34 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan

perundang-undangan yang berlaku di bidang gaji, tunjangan, dan

hak-hak lain serta pensiun Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara

Negara, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa

Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah

sebagai berikut :

1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas

juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

1. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus

ribu rupiah).

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan

Penyelenggara Negara merupakan jabatan negeri.

(2) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan gaji

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(3) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan

tunjangan jabatan, sebagai berikut :

  • Sekretaris Jenderal sebesar tunjangan jabatan

struktural eselon Ia;

  • Kepala Biro sebesar tunjangan jabatan struktural

eselon IIa;

  • Kepala Bagian sebesar tunjangan jabatan struktural

eselon IIIa;

  • Kepala Subbagian sebesar tunjangan jabatan struktural

eselon IVa,

yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan

Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara

sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan

mempunyai daya laku surut sejak bulan Januari 2001.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo