Langsung ke konten

DEWANKAWASAN

KEPPRES No. 33 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Dewan

Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

  • Ketua Gubernur Papua Barat;

merangkap Anggota

  • Wakil Ketua Bupati Sorong;

merangkap Anggota

  • Anggota l. Kepala Kantor Wilayah Badan

Pertanahan Nasional Provinsi

Papua Barat;

1. Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Pajak

Papua dan Maluku;

1. Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai Maluku, Papua, dan

Papua Barat;

1. Kepala Badan Perencanaan

Pernbangunan Daerah Provinsi

Papua Barat;

1. Kepala Dinas Perindustrian

dan Perdagangan Provinsi

Papua Barat;

1. Kepala ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Kepala Badan Penanaman

Modal dan Pelayanan Perizinan

Terpadu ProvinsiPapua Barat;

1. KepalaBadan Perencanaan
Pembangunan Daerah

Kabupaten Sorong;

1. Kepala.Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Sorong; dan

1. Kepala Dinas Perhubungan,

Komunikasi, dan Informatika

Kabupaten Sorong.

Pasal2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan

Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)

bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasa13

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan

Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Provinsi Papua Barat dan sumber lain sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

PasaI4 ...

---

PRESIDEN
REPUBLlK INDONESIA

Pasal4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2016

PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kemaritiman

~~
Ratih Nurdiati