(1) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas:
1. mengkoordinasikan perumusan kebijakan nasional di bidang
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir
laut;
1. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan zonasi
wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan pengusahaan pasir
laut;
---
PRESIDEN
1. mengkoordinasikan...
1. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan
rencana volume pasir laut yang dapat ditambang dan diekspor
secara nasional setiap tahun, dengan mempertimbangkan
kelestarian ekosistem pesisir dan laut, dan keseimbangan
pasokan dan permintaan serta kepentingan masyarakat daerah;
1. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan
rencana pemanfaatan dan pengelolaan dana pengendalian,
pengawasan, dan pengamanan pengusahaan pasir laut;
1. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan
pedoman pemanfaatan dana pemulihan lingkungan ekosistem
pesisir dan laut serta dana pemberdayaan masyarakat pesisir,
dan melakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan
pelaksanaan pedoman;
1. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan
pedoman pelaksanaan operasi pengawasan dan pengamanan
di lokasi penambangan dan selama pengangkutan;
1. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap
kesesuaian antara zonasi wilayah pesisir dan laut dengan
pemberian kuasa pertambangan dan izin pekerjaan
pengerukan;
1. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan operasi bersama pengawasan dan pengamanan;
1. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan usaha pertambangan;
1. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pekerjaan pengerukan;
1. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap
ekspor dan hasil pengusahaan pasir laut;
1. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap
kondisi ekosistem pesisir dan laut akibat pengusahaan pasir
laut dan pemulihan kualitas lingkungan;
1. melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemberian perizinan keimigrasian terhadap orang asing yang
terkait dengan pengusahaan pasir laut;
1. mengevaluasi peraturan perundang-undangan dari
masing-masing sektor terkait dalam rangka optimalisasi
pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut;
1. merekomendasikan penyediaan anggaran dan belanja untuk
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir
laut bagi sektor terkait sesuai ketentuan peraturan
---
PRESIDEN
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam...
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut
menyelenggarakan fungsi :
- pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan
pengendalian pengusahaan pasir laut;
- penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan
pengendalian pengusahaan pasir laut;
- pemantauan, pengawasan dan pengendalian pengusahaan
pasir laut.
(3) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut dapat
menunjuk badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan
kualifikasi tertentu untuk membantu pelaksanaan kegiatan
pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut.